HEADLINE9.COM, BARABAI – Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalimantan Selatan (KPK APP Kalsel) menyurati Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI). Mereka mendesak kepastian jabatan Wakil Bupati HST secepatnya terisi.
Aspirasinya, meminta Mendagri membuat rekomendasi, mendesak Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Anang Chairansyah secepatnya menyerahkan usulan dari gabungan partai pengusung untuk dua nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) ke DPRD HST.
Ketua KPK APP Kalsel Aliansyah menjelaskan, surat tersebut juga telah ditembuskan ke Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST dan ke Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD HST. Ada bukti lampiran pernyataan kesepakatan dari tiga partai pengusung yang telah mengusulkan dua nama, yakni H Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Forqan.
“Kami juga ingin membuktikan bahwa gabungan partai pengusung ini telah menyerahkan nama-nama ke Bupati HST H Anang Chairansyah dengan kesepakatan bersama, jadi tidak benar belum ada kesepakatan tersebut, di mana dalam kesepakatan gabungan partai telah menyepakati dua nama Cawabup HST,” katanya, saat memberikan keterangan, di Banjarmasin, Jumat (12/7) pagi.
Dijelaskan dia, gabungan partai pengusung sebelumnya telah mengirimkan usulan tiga nama cawabup pada tanggal 19 Mei 2019 kepada Bupati HST. Sempat tertunda, karena ada salah satu calon bernama Mahmud dari Partai Gerindra mengundurkan diri. Maka, gabungan partai kembali mengirimkan surat tertanggal 22 Mei 2019 sebagai usulan nama cawabup.
Surat usulan yang baru ditandatangani lengkap pengurus gabungan partai pengusung pasangan H Abdul Latief dan H Anang Chairansyah dalam Pilkada 2015 lalu. Pengurus partai pengusung yang menandatangani adalah dari DPC Gerindra HST Ketua H Rachmadi dan Sekretaris Mahmud, DPD PKS HST Ketua Supriyadi dan Sekretaris Hasliyan Syahruni, dan DPD PBB HST Ketua Abu Permadi dan Sekretaris M Sampurna.
“Tidak ada alasan seperti gabungan partai pengusung belum menyerahkan usulan nama karena surat tersebut sudah resmi dikirimkan dan ditandatangi pengurus masing-masing. Kami ingin meluruskan informasi saja dan merasa perlu mengawal aspirasi ini agar bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan perundang-undangan, “ tegas Ali.
Gabungan partai pengusung sudah menindak lanjuti usulan nama cawabup tersebut. Surat yang ditujukan kepada Bupati HST dengan dua nama calon maka seharusnya Bupati HST segera mengusulkan ke DPRD HST untuk proses selanjutnya, juga untuk menghindari polemik yang terjadi berlarut-larut karena tertundanya proses.
Ia juga mengingatkan, bila sampai batas waktu yang diatur pada Pasal 176 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Bupati HST belum juga menyerahkan dua nama cawabup kepada DPRD HST, Kepala daerah bisa kena pidana sesuai pasal 180.
“Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon Gubernur/calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, Calon Walikota / Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 Juta,” katanya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.