Kamis, September 25, 2025
BerandaEks Sekda Balangan Gandeng Kamaruddin Simanjuntak Gugat Status Tersangka

Eks Sekda Balangan Gandeng Kamaruddin Simanjuntak Gugat Status Tersangka

Headline9.com, BALANGAN – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

Perlawanan hukum itu ia tempuh dengan menggandeng pengacara nasional Kamaruddin Simanjuntak, yang dikenal publik saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.

Sejak 17 September 2025, Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dan ditahan di Lapas Amuntai selama 20 hari ke depan. Melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Victoria, pada Rabu (24/9), Sutikno resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin.

“Alasan kita melakukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka oleh Kejari Balangan tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi alat bukti yang cukup. Bahkan klien kami langsung ditahan,” ujar advokat Firma Hukum Victoria, Hottua Manalu.

Kamaruddin menilai penanganan kasus ini terkesan diskriminatif. “Perlakuan terhadap Sutikno berbeda, dan itu yang akan kita perdebatkan di praperadilan minggu depan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Aliansi Bem Se-Kalsel Minta Hadirkan H Supian HK dalam aksi Menolak Harga BBM Naik

Menurut Hottua, pihaknya akan memaparkan seluruh argumen hukum dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan digelar pekan depan. “Kehadiran kami untuk memastikan penegakan hukum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Paringin tegak dan sama, termasuk untuk Pak Sutikno,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari penyimpangan dana hibah sebesar Rp1 miliar tahun anggaran 2023 yang diterima Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin. Ketua Majelis, Mustafa Al Hamid, dan bendaharanya, Nudiansyah, sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin pada Juni lalu.

Usai vonis, Kejari Balangan melakukan pengembangan perkara dan menyeret nama Sutikno selaku Sekda saat itu. Jaksa menilai disposisi Sutikno yang menyetujui proposal hibah meski belum memenuhi syarat menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi. Dana hibah yang seharusnya dipakai untuk membeli tanah dan bangunan hingga kini tak pernah terealisasi.

BACA JUGA :  Dinas Peternakan dan Perkebunan Juara Umum Banjar Expo 2019

Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, membenarkan penetapan tersangka terhadap Sutikno didasarkan pada kewenangannya sebagai Sekda. “Seharusnya, disposisi atau perintah jangan dipermudah jika persyaratan hibah belum terpenuhi. Dalam kasus ini, syarat-syarat itu tidak ada, salah satunya majelis belum memiliki tanah dan belum berjalan dua tahun,” jelas Mangantar.

Meski Sutikno tidak menikmati hasil korupsi, jaksa menilai tindakannya membuka jalan bagi terjadinya penyimpangan dana hibah. “Saat ini kami masih mendalami keterlibatan Sutikno dan mempersiapkan berkas perkara,” tambahnya.

Kini, praperadilan menjadi langkah awal bagi Sutikno untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya di hadapan majelis hakim PN Paringin.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular