Minggu, November 16, 2025
BerandabpnEksekusi Hasil Putusan Pengadilan, Kantor Pertanahan Banjarbaru Ikut Andil

Eksekusi Hasil Putusan Pengadilan, Kantor Pertanahan Banjarbaru Ikut Andil

Headline9.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru laksanakan kegiatan eksekusi pasca hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Lokasi yang dimaksud berada di Kelurahan Lokatabat Selatan, Rabu (15/10/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerjunkan Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa. Dalam pelaksanaan tersebut juga dihadiri Polres, Kejati hingga Pemkot Banjarbaru. 

BACA JUGA :  Menteri Nusron Bersama Kepala Daerah Se-Sulut Sepakat Jaga Ekosistem Tata Ruang

“Eksekusi yang dimaksudkan adalah tindakan nyata dari pengadilan untuk memaksa pihak yang kalah agar melaksanakan isi putusan hakim apabila pihak tersebut tidak mau melaksanakannya secara sukarela,” ungkap Ahmad Suhaimi. 

BACA JUGA :  Menteri Nusron Minta Warga Jaga Sertipikat Hasil Konsolidasi Tutupan Jepang

Dasar hukumnya, terdapat dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement), RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), dan beberapa peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Hal ini juga merupakan langkah Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru membangun Zona Integritas meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular