Kamis, November 6, 2025
BerandaBanjarDuh, Masih Ada Ribuan Honorer di Pemkab Banjar Belum Diakomodir Jadi PPPK...

Duh, Masih Ada Ribuan Honorer di Pemkab Banjar Belum Diakomodir Jadi PPPK Paruh Waktu

Headline9.com, MARTAPURA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan masa berlaku tenaga honorer, 31 Desember 2025. Disisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar masih menyisakan sekitar 1.200 tenaga honorer yang statusnya belum diakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Banjar, Nor Azizah, mengungkapkan, alasan belum terakomodirnya 1.200 tenaga honorer di Pemkab Banjar dipengaruhi beberapa faktor.

Disisi lain, Bupati Banjar H Saidi Mansyur, juga baru melantik 1.644 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada Kamis, 30 Oktober 2025. Mereka terdiri dari 1.534 tenaga teknis, 88 tenaga pendidik (guru) dan 33 orang tenaga kesehatan (nakes).

“Seperti yang bersangkutan mengikuti seleksi CPNS dan tidak ada formasinya. Jadi, kita masih melakukan pemetaan (mapping) data dan menunggu informasi pusat untuk melakukan langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Dari 1.200 yang belum diakomodir, apakah tenaga ahli fraksi yang bekerja di DPRD Kabupaten Banjar, juga bisa ditetapkan menjadi PPPK baik statusnya penuh waktu ataupun paruh waktu?

BACA JUGA :  Kasus Netralitas Camat Aluh Aluh Harus Segera Diputuskan

Nor Azizah, mengaku tidak tahu dan dirinya memberikan saran agar berkoordinasi dengan sub bagian yang membidanginya. “Kami hanya menerima data yang diserahkan oleh SOPD yang valid dan dilengkapi surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak. Sehingga, dapat diakomodir sesuai aturan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional VIII (Kakanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Soni Sultana, membenarkan, bahwa Pemkab Banjar masih menyisakan 1.200 tenaga honorer. Memastikan hal itu, dia juga masih menunggu informasi dari pemerintah pusat.

Perubahan status ke PPPK Paruh Waktu yang didapatkan 1.644 orang itu, tujuannya hanya untuk mengakomodir tenaga honorer yang tidak lolos mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu.

“Pengangkatan honorer yang tersisa ini masih menunggu informasi dari pusat, karena kita belum mendapat regulasi baru. Kalau sudah dapat, kita akan sosialisasikan. Berkaitan gaji, besarannya masih sama yang mereka terima saat menjadi honorer sesuai kemampuan daerah. Kalau fiskal daerah cukup, tentu PPPK Paruh Waktu bisa saja dijadikan PPPK Penuh Waktu,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Banjar H Saidi Mansyur, mengaku lebih memilih menunggu informasi pemerintah pusat mengenai pengangkatan 1.200 orang yang masih belum terakomodir jadi PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Hadiri Launching Optimalisasi JKN

“Memang ada seribu lebih yang belum terakomodir, dan kami tidak akan mengurangi satu pun formasi yang ada. Diharapkan honorer di Kabupaten Banjar yang mengabdi puluhan tahun. Ya mudah-mudahan dapat naik statusnya jadi PPPK Penuh Waktu karena gaji yang mereka terima masih sama,” papar dia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan per 1 Januari 2026, hanya akan ada dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diakui. Di antaranya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik statusnya sebagai penuh waktu maupun paruh waktu.

Kebijakan ini, merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan ini dibuat untuk menghapus sistem kerja honorer yang dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat, dan sering menimbulkan ketidaksetaraan dalam kesejahteraan.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular