Kamis, November 13, 2025
BerandaPTAM Intan BanjarDapat Pendampingan Hukum, PTAM Intan Banjar Tekan MoU Dengan Kejati Kalsel

Dapat Pendampingan Hukum, PTAM Intan Banjar Tekan MoU Dengan Kejati Kalsel

Headline9.com, BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan berkaitan bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut digelar, di Aula ST Burhanuddin Kejati Kalsel, pada Selasa (14/10/2025).

Direktur Utama PTAM Intan Banjar, Syaiful Anwar, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis perusahaan untuk memperkuat landasan hukum dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Sebagai BUMD yang menyediakan pelayanan air minum bagi masyarakat di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, kami kerap menghadapi berbagai dinamika hukum. Melalui kerja sama ini, kami berharap mendapatkan pendampingan dan dukungan hukum dari Kejati Kalsel sebagai Jaksa Pengacara Negara,” ujar Syaiful.

Ia menjelaskan, dukungan dari Kejati Kalsel mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Dalam waktu dekat, kerja sama serupa juga akan diperluas dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru.

BACA JUGA :  Besok, Air Ledeng di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar Mati 24 Jam, PTAM Intan Banjar: Tampung Mulai Sekarang..

Syaiful menegaskan, kerja sama ini bukan semata bentuk pendampingan hukum, tetapi juga langkah untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas manajemen PTAM Intan Banjar.

“Kami memandang ini sebagai momentum penting memperkuat sinergi kelembagaan antara PTAM Intan Banjar dan Kejati Kalsel, demi mewujudkan tata kelola perusahaan daerah yang berlandaskan hukum dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati SH MH, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam mendampingi BUMN dan BUMD agar memiliki kepastian hukum dalam setiap kegiatan usaha.

BACA JUGA :  Rutin Bayar Tepat Waktu, Syahidah Pelanggan Puluhan PTAM Intan Banjar Dapat Reward Gratis Tagihan Air Ledeng

“Kerja sama ini tidak hanya sebatas dokumen di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam kegiatan nyata. Kami siap memberikan layanan hukum terbaik kepada PTAM Intan Banjar, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi,” kata Rina.

Rina juga menekankan bahwa keberadaan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat membantu mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan mempercepat pemulihan aset perusahaan yang mungkin dikuasai pihak ketiga.

Lebih lanjut, Kejati Kalsel akan memberikan layanan hukum berupa bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pertimbangan hukum melalui pendapat dan pendampingan, serta tindakan hukum lain sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator dalam sengketa perdata. “Kami berkomitmen menjalankan fungsi ini secara profesional, akuntabel, dan menjaga kerahasiaan sesuai prinsip penegakan hukum yang berintegritas,” tutup Kajati Kalsel.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular