Headline9.com, MARTAPURA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran ( TA) 2026 tak capai kesepakatan. DPRD Kabupaten Banjar jadwalkan ulang, sampai kesepakatan kedua pihak terakomodir.
Jika tidak, Bupati Banjar dan 45 anggota legislatif yang duduk di DPRD Kabupaten Banjar terancam tak bakal menerima gaji selama enam bulan. Dalih tak disepakatinya itu, lantaran pembahasan Raperda APBD TA 2026 belum sempurna sepenuhnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora, dikonfirmasi awak media, Kamis (20/11/2025), mengungkapkan, belum capainya kesepakatan itu ditenggarai bukan disebabkan karena masalah.

“Karena Raperda APBD TA 2026 belum sepenuhnya sempurna dan harus disempurnakan. Agenda pembahasannya diundur minggu depan, kemungkinan Senin atau Selasa. Kita akan jadwalkan (Jumat ini, red) melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus),” ungkapnya.
Politisi Gerindra ini menyebut, ada anggota legislatif yang menyarankan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan adapula memberikan saran supaya penggunaan anggaran dapat dievaluasi lebih efektif dan efisien. “Ini menjadi masukan kepada kita, karena dalam proses penganggaran APBD TA 2026 agar betul-betul penggunaannya tepat sasaran. Apalagi, Kabupaten Banjar masih defisit sebsar Rp24 miliar, disisi lain SKPD di lingkungan Pemkab Banjar juga punya program prioritas,” ujar Irwan Bora.
Dia menyebut pembahasan anggaran bukan ala kadarnya. Mengingat, tenggat pengambilan keputusan paling lambat, 30 November 2025. DPRD Kabupaten Banjar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bakal kembali membahas dan memastikan APBD TA 2026 rampung.
“Anggaran ini kan tidak main-main, batas akhir kan 30 November 2025 dan memastikan itu rampung sesuai tenggat waktu,” ucapnya. Ketika ditanya apa sanksinya jika tidak dapat menyelesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan? H Irwan Bora sempat terdiam dan spontan menyebut. “Kalau itu pasti selesai, pasti itu,” ungkapnya lagi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, apabila Raperda APBD TA 2026 tak diselesaikan tepat waktu sanksi administratif diberlakukan. Salah satunya, berupa penundaan pembayaran hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD (legislatif) selama enam bulan.
Selain itu, juga bakal terjadi penundaan penyaluran dana perimbangan dari pemerintah pusat. Sehingga, pemerintah daerah (pemda) bisa kehilangan kesempatan mendapat dana insentif.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur, memohon dukungan agar menjadwalkan ulang pengambilan Keputusan terhadap Raperda APBD 2026. Ditengah, Kabupaten Banjar juga sedang dijerat efisiensi anggaran.
Target pendapatan dari APBD murni 2026 hanya Rp2,2 Triliun lebih, sedangkan pada APBD 2025 mencapai Rp2,6 Triliun lebih. Terjadi penurunan Rp329 Miliar lebih atau 12,69 persen.
“Kami mohon dukungan DPRD Kabupaten Banjar memberi masukkan dan kritikan sehingga menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah agar lebih maksimal. Tak melepas beberapa hal, salah satunya seperti pelayanan publik yang memang juga menjadi bahan masukkan dari DPRD,” paparnya.
Total belanja APBD murni 2026 ditargetkan sebesar Rp2,7 Triliun lebih. Dibandingkan APBD murni 2025, total belanja capai Rp3 Triliun lebih, angka tersebut menunjukkan terjadi penurunan hingga mencapai Rp302 Miliar lebih atau sekitar 10,08 persen.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah






























