Headline9.com, MARTAPURA – Ungkap tindak pidana Narkotika sejak Januari – 22 Desember 2025 yang terjadi di wilayah hukum Polres Banjar, tercatat sebanyak 155 kasus.
Kapolres Banjar AKBP Fadli menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut pihak kepolisian juga telah menangkap ratusan tersangka.
“Secara keseluruhan sepanjang Januari hingga 22 Desember 2025, Polres Banjar mencatat 155 kasus tindak pidana Narkotika dengan 185 orang tersangka, terdiri dari 162 laki-laki dan 23 perempuan,” ungkapnya, dalam gelaran Konferensi pers, Senin (22/12/2025).
Dirincikannya, per 1 November – 22 Desember 2025 kasus tindak pidana Narkotika tercatat 20 perkara. “Dari pengungkapan tersebut, diamankan 22 orang tersangka yang terdiri, 19 laki-laki dan 3 perempuan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil ungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar, barang bukti yang disita, di antaranya sabu seberat 60,35 gram, ekstasi sebanyak 50 butir dengan berat bersih 17,74 gram, serta psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 400 butir.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti dengan berat bersih 20.019 gram yang dianggap sebagai tangkapan besar, terhitung sepanjang tahun 2025. “Jika dikonversikan dengan harga pasaran, nilai barang bukti yang disita kepolisian diperkirakan mencapai lebih dari Rp35,8 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.490 jiwa dari bahaya penyalahgunaan Narkotika,” bebernya.
Pihaknya juga menyita psikotropika golongan IV (empat). “Termasuk ekstasi sebanyak 108,5 butir, psikotropika golongan IV sebanyak 650 butir, serta obat keras berbahaya jenis Carnophen dan Dextro sebanyak 2.014 butir,” ucapnya.
Dalam konferensi pers juga dirilis pengungkapan tindak pidana penganiayaan di Desa Artain, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, hingga menewaskan korban berinisial KD (35) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Sementara, inisial tersangka A (32) berprofesi sebagai petani. Peristiwa berdarah itu terjadi di lokasi pendulangan emas, Rabu, 17 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, bahwa korban ditebas tersangka dengan sebilah parang. “Motif kejadian, diduga karena tersangka merasa tidak terima dimintai uang keamanan oleh korban untuk bekerja menambang emas hingga terjadi adu fisik. Korban terluka parah dan pada akhirnya meninggal dunia,” pungkasnya.
Dari peristiwa itu, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.















