Rabu, Februari 11, 2026
BerandaKalselPemprov Kalsel Tegaskan Dukungan Pos Bantuan Hukum Desa, Wagub Dampingi Menkum RI...

Pemprov Kalsel Tegaskan Dukungan Pos Bantuan Hukum Desa, Wagub Dampingi Menkum RI di Banjarbaru

headline9.com, BANJARBARU – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H. Hasnuryadi Sulaiman menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa dan kelurahan.

Komitmen tersebut disampaikan saat mendampingi Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ir. H. Ahmad Riza Patria pada peresmian Gedung Baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Jumat (30/1/2026) siang.

Peresmian gedung baru Kanwil Kemenkum Kalsel berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara dan daerah. Tampak hadir Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Ilham Yunus, Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem, serta para wali kota dan bupati se-Kalimantan Selatan.

Rangkaian acara diawali dengan Tari Japin Diyang Persembahan oleh Sanggar Idaman Banjarbaru. Sembilan penari yang mengenakan busana adat Banjar menampilkan tarian pembuka yang mencerminkan kekayaan budaya daerah. Acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepakatan bersama antara Kementerian Hukum dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Selatan.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan Non Litigation Peacemaker kepada kepala desa dan lurah se-Kalsel. Penghargaan ini diberikan kepada aparatur pemerintahan desa dan kelurahan yang dinilai memiliki integritas serta prestasi dalam menyelesaikan sengketa masyarakat secara damai tanpa menempuh jalur hukum formal.

BACA JUGA :  Paman Birin Silaturahmi dengan Pengurus PWI Kalsel

Selain itu, turut disampaikan informasi mengenai pelatihan Paralegal Desa dan Kelurahan yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, membantu penyelesaian konflik, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Hingga saat ini, jumlah paralegal secara nasional tercatat mencapai 15.092 orang.

Usai peresmian, Wakil Gubernur Kalsel bersama Menteri Hukum dan Wamendes PDT meninjau galeri binaan Kanwil Kemenkum Kalsel. Peninjauan tersebut difokuskan pada pengembangan produk unggulan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Rombongan berdialog langsung dengan pelaku UMKM, sekaligus memastikan aspek legalitas dan kepatuhan hukum dalam aktivitas perdagangan guna mendorong usaha yang berdaya saing dan taat regulasi.

Dalam sambutannya, Wagub Hasnuryadi menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan dihuni sekitar 4,27 juta penduduk yang tersebar di 11 kabupaten dan dua kota dengan karakteristik wilayah pelayanan yang beragam. Kondisi ini, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan akses pelayanan publik, termasuk layanan hukum.

“Kalimantan Selatan memiliki lebih dari 2.015 desa dan kelurahan yang menjadi garda terdepan pelayanan publik. Di tingkat inilah masyarakat pertama kali berinteraksi dengan negara, termasuk saat menghadapi persoalan hukum,” ujar Hasnuryadi.

Ia menekankan bahwa penguatan akses keadilan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Diperlukan kehadiran layanan hukum yang lebih dekat, adaptif, dan mampu menjangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Dalam konteks tersebut, keberadaan Pos Bantuan Hukum dinilai sangat relevan sebagai pintu awal layanan hukum bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Pembangunan Jembatan Sulawesi II Dilanjutkan Bersamaan Penyelidikan Polisi

“Paralegal memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan negara dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan awal, serta menjembatani masyarakat dengan sistem hukum formal,” kata Hasnuryadi.

Sebagai wakil kepala daerah, ia menegaskan komitmen Pemprov Kalsel untuk mendukung penguatan Pos Bantuan Hukum dan paralegal melalui sinergi berkelanjutan dengan pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta perguruan tinggi.

Sementara itu, Wamendes PDT Ahmad Riza Patria menegaskan pentingnya penguatan Pos Bantuan Hukum Desa sebagai bagian dari upaya menghadirkan akses keadilan hingga ke tingkat desa. Ia mengingatkan bahwa sejak 2015 desa telah ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan nasional dengan kewenangan yang semakin besar.

“Seiring meningkatnya kewenangan desa, maka tanggung jawab dan risiko hukum yang dihadapi juga bertambah. Karena itu, kepala desa dan perangkat desa membutuhkan dukungan penuh, termasuk dalam menghadapi persoalan hukum di masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Desa dan PDT bersama Kementerian Hukum telah menandatangani nota kesepahaman pada 24 Januari 2025 terkait pembinaan hukum di desa dan daerah tertinggal. Kerja sama tersebut mencakup pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum Desa, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pelatihan paralegal desa, serta penguatan penyelesaian sengketa secara non-litigasi.

Menurut Ahmad Riza, kehadiran Pos Bantuan Hukum Desa merupakan wujud kehadiran negara yang dekat dan nyata bagi masyarakat, sekaligus diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik serta mendorong terwujudnya desa yang maju, tertib, dan berkeadilan.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular