HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPRD Banjar mendukung perubahan status badan hukum tiga perusahaan daerah.
Eksektutif telah mengajukan rancangan perubahan tiga perusahaan daerah yaitu Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah, Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Intan Banjar, PD Baramarta.
Ketua Fraksi PKB Banjar Hermani mengatakan dukungan atas perubahan status badan hukum tiga badan usaha daerah tersebut.
Tinggal ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Persetujuan itu berpijak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 tentang perusahaan daerah yang sebelum menjadi dasar pembentukan perusahaan daerah.
Ditambahkan Hermani, pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengamanatkan badan usaha milik daerah adalah perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.
Fraksi PKB berpendapat, tambahnya, pelu dikaji secara matang bila ditinjau dari aspek yuridis dan tingkat urgensinya. Karena dalam pembahasan status sangat melekat perpindahan seluruh aset milik pemerintah.
“Intinya kami sepakat perubahan status badan hukum perusahaan daerah. Dari sisi aturan telah memenuhi serta ada niat bagus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.