1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024, BKPSDM Kabupaten Banjar: ‘Belum…

Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024, BKPSDM Kabupaten Banjar: ‘Belum Ada Temuan Pelanggaran’

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar di gelar di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamis (7/11/2024).

Plt Sekretaris BKPSDM Kabupaten Banjar, Nor Azizah mengungkapkan, sosialisasi tersebut sangat penting dilaksanakan. Hal ini sebagai bentuk komitmen yang tinggi dari Pemkab Banjar untuk menjaga ASN tetap netral dalam Pilkada 2024.

“Kita pernah dipanggil Kemendagri untuk menghadiri konfirmasi apakah ada temuan, tapi alhamdulillah tidak ada lagi pemanggilan artinya sudah tidak ada kasus terkait netralitas ASN di Kabupaten Banjar. Sementara ini laporan dari Bawaslu terkait pelanggaran juga tidak ada,” ungkapnya kepada awak media.

Keresahan yang dialami beberapa tenaga kesehatan dan pihak kecamatan yang sering dikunjungi, kata Azizah, sempat tenaganya digunakan saat kegiatan politisi. “Nakes dan kawan-kawan di kecamatan sangat rentan untuk mobilisasi ASN. menegaskan dari Kemendagri jangan berhenti selalu berkoordinasi dengan Forum Desk Pilkada seperti Bawaslu dan Forkopimcam, intinya harus selalu menjalin koordinasi,” katanya.

BACA JUGA :  Banyak Kasus Covid-19 di Banjar Berasal Dari Cluster Pasar Banjarmasin

Sementara itu Inspektur Daerah Kabupaten Banjar HM Riza Dauly menjelaskan, penyelenggaraan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 terkait netralitas ASN. Apalagi ditengah menghadapi Pilkada serentak tahun 2024.

“Netralitas berarti setiap ASN tak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” tuturnya .

Dalam aturan itu, dirinya menegaskan ASN tidak hanya PNS tetapi juga ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebagai bagian memegang dari teguh prinsip dan tanggungjawab sebagai pelayan publik, ASN dituntut untuk tetap bisa menjaga dan bersikap netral.

BACA JUGA :  ASN Diminta Tukar Tabung Gas LPG 3 Kg ke 5,5 Kg

“Ada tiga prinsip netralitas yakni tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Sanksi bila ASN terbukti melanggar netralitas dimulai dari sanksi moral hingga sanksi berat,” beber dia.

Pemkab Banjar, ungkap Riza Dauly, konsisten berkomitmen menggelorakan sesuai tugas. “Termasuk untuk menjaga netralitas dalam rangka mewujudkan Pilkada lancar, damai, dan kondusif,” harapnya.

Kegiatan ini dihadiri seluruh ASN Pemkab Banjar, dengan menghadirkan narasumber Eko Wulandaru dan Rio Setiawan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Baca Juga