BerandaBanjarGaji PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Bisa Dibayar, Disdik Kabupaten Banjar Anggarkan...

Gaji PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Bisa Dibayar, Disdik Kabupaten Banjar Anggarkan Rp2,4 M

Headline9.com, MARTAPURA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar usulkan anggaran Rp2,4 miliar untuk alokasi gaji guru yang masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW). Namun, anggaran dari usulan tersebut hanya sanggup menutupi kebutuhan hingga enam bulan ke depan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Hj Anna Rusiana, membenarkan. Hal tersebut, ia ungkap usai kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Disdik Kabupaten Banjar, Rabu (11/3/2026).

“Jadi, hasil RDP dengan Disdik tadi bahwa usulan Rp2,4 miliar itu hanya cukup untuk jatah 6 bulan dan itu harus dilakukan usulan lagi di APBD Perubahan 2026. Kami juga mendesak agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” ungkap politisi dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Banjar.

Rapat tersebut juga sempat membahas terkait kapan pencairan bisa dilakukan, sehingga tak ada lagi polemik berkepanjangan. “Dari BPKPAD Kabupaten Banjar sendiri tak bisa memastikan, karena harus rapat dulu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banjar. Kita tahu mereka diakui ASN itu per 1 Januari 2026, sehingga belanja gaji tak teranggarkan, meski pada 30 Oktober 2025 kemarin mereka dilantik. Pemkab Banjar juga tak bisa memberikan janji apakah sehabis lebaran ini hak guru PPPK PW bisa dibayarkan,” katanya.

Tak adanya kepastian itu, kata dia, lantaran proses pergeseran anggaran tak bisa dikebut. Alasannya, penyesuaian dokumen pelaksanaan anggaran secara administrasi harus sesuai ketentuan.

“Dari RDP tadi, Disdik sudah pernah menyurati dua kali ke BPKPAD berkaitan usulan keperluan gaji guru PPPK PW tadi. Namun begitu, persoalan ini jelas akan mengganggu performa mereka termasuk terhambatnya kesejahteraan,” ucapnya.

Usulan Gaji PPPK PW Sebesar Rp2,4 M Alokasinya Untuk 1 Tahun

Sekretaris Disdik Kabupaten Banjar, Tisnohadi Harimurti mengatakan, bahwa usulan Rp2,4 miliar tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan gaji PPPK PW yang dialokasi dianggarkan satu tahun melalui APBD 2026. Meskipun begitu, realisasinya terganjal dengan penyesuaian dokumen pelaksanaan anggaran melalui mekanisme pergeseran.

“Totalnya Rp2,4 miliar per tahun dan itu bersih untuk belanja (gaji) PPPK PW di bawah naungan Disdik ya dan tidak guru saja tapi kita ada juga operator. Gaji yang diterima mereka tetap sama sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, tapi kebijakan daerah memberikan insentif tambahan Rp200 ribu. Nah, hasil rapat pada Sabtu, 7 Maret 2026 lalu dengan BKPSDM, BPKPAD dan TAPD usulan anggarannya sudah disampaikan dan solusinya ya pergeseran anggaran. Tahap pertama sebenarnya kan sudah tuntas dan tahap kedua ini yang kemungkinan prosesnya panjang,” ujarnya.

BACA JUGA :  HJ Raudathul Wardiyah: Pramuka Harus Menjadi Contoh yang Baik Kepada Masyarakat

Usulan gaji PPPK PW itu, Disdik Kabupaten Banjar diminta menggeser belanja kegiatan menjadi belanja upah. “Dari TAPD meminta, agar kita menggeser dari rekening anggaran belanja ke rekening upah. Pencairan itu pun baru bisa dilakukan setelah pergeseran tahap dua selasai disahkan, jadi untuk saat ini ketersediaan anggarannya belum ada dan prosesnya akan dibahas lagi dengan TAPD,” katanya.

Mengenai gaji yang tertunggak tiga bulan ini, Tisno tak berani memastikan kapan hak PPPK Paruh Waktu ini bisa dilunasi. “Dari BPKPAD menyebut harus dikoordinasikan lagi ke Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kabupaten Banjar. Berdasarkan data, ada 183 orang tercatat sebagai PPPK PW baik guru dan honorer dan memang haknya belum dibayarkan. Kapan dibayarkan? Kami pun justru tak berani berjanji, karena itu ranah TAPD dan BPKPAD Kabupaten Banjar,” paparnya.

Kabar belum dibayarkannya gaji guru PPPK PW pada Oktober – Desember 2025 kemarin, Tisnohadi menegaskan sudah dicairkan menggunakan alokasi lewat Biaya Operasional Sekolah (BOS).

“Pembayaran gaji mereka itu menggunakan dana BOS karena statusnya kan kemarin masih honorer. Secara TMT, mereka kan sah diakui ASN per 1 Januari 2026, otomatis sudah tak boleh lagi menerima gaji melalui dana BOS dan gaji terbaru akan dibebankan dari APBD,” bebernya.

Usulan Rp2,4 M Harus Lebih Dulu Dihitung TAPD dan BPKPAD Kabupaten Banjar

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, Fitria Sahriza, mengungkapkan, terkait usulan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar dengan nominal Rp2,4 miliar itu harus dihitung kembali oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Ini kan tahap pergeseran anggaran artinya harus ada dalam kelompok belanja yang sama dan tidak bisa lepas dari sub kegiatan lain. TAPD harus menghitung kembali berapa ketersediaan dananya sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk berapa pagu anggaran yang ada di Disdik bersumber dari APBD,” papar dia, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Rabu (11/3/2026) sore.

BACA JUGA :  Berkali-kali Viral di Media Sosial Ditambah Testimoni Pengunjung, Pesona Matang Keladan Tak Ada Matinya

Ia menyebut jika memang ketersediaan dana cukup menutupi satu hingga tiga bulan, maka proses pembayaran gaji bisa dilakukan. “Tapi kita membutuhkan proses tadi sesuai aturan dalam pergeseran anggaran, bisa saja nanti kita bayarkan satu bulan atau tiga bulan sekaligus. Untuk memastikan kapan dibayarkan, kita tak berani memastikan apakah bisa dicairkan sebelum atau setelah lebaran, tergantung TAPD,” katanya.

Keterlambatan penggajian itu disebabkan lantaran perpindahan status dari non-ASN ke ASN. Selain itu, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterima mereka dari honorer berubah menjadi PPPK PW terhitung sejak 1 Januari 2026.

“Karena mereka sudah menerima SPMT-nya pada Januari 2026 statusnya berubah jadi ASN. Otomatis sumber dananya berbeda, kalau kemarin itu kan menggunakan dana BOS. Sementara kode rekening yang kita bayarkan ini kan adalah upah (jasa tenaga kontrak) bukan belanja pegawai, itu yang menjadi kendala kita makanya kita usahakan pagu anggaran APBD harus di kelompok belanja yang sama tanpa melanggar aturan pergeseran dan lihat lagi apakah bisa dibayarkan, tentu harus dihitung,” ucapnya.

Diakuinya, memang ada pembahasan di DPRD bersama TAPD terkait APBD Perubahan 2025 hingga APBD Murni 2026. Namun, alokasi penggajian untuk mereka masih dalam struktur bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sebenarnya sudah teranggarkan tapi sumber dananya itu dari dana BOS (APBN) tapi karena mereka sudah diakui sebagai ASN daerah struktur penggajiannya di APBD, makanya harus dilakukan pergeseran anggaran tadi,” bebernya.

Kenapa SPMT guru berstatus PPPK PW ini baru berlaku per 1 Januari 2026 hingga berdampak terhadap sistem penggajian mereka? Fitria menyebut, kewenangan itu ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). “Kami hanya menyesuaikan dan menganggarkan. Itu ranah BKPSDM,” tutupnya.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular