Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Korupsi Dana Desa, Kades Lokbuntar Dipolisikan

Korupsi Dana Desa, Kades Lokbuntar Dipolisikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
DIPERIKSA -Kepala Desa Lokbuntar saat diperiksa penyidik Polres Banjar terkait kasus korusp dana desa

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Sekitar 2 bulan Kepala Desa atau Pambakal Lokbuntar Kecamatan Sungaitabuk, Kusairi alias Usai merasakan dinginnya dibalik jeruji besi Polres Banjar. Usai berurusan hukum akibat terjerat kasus korupsi penggunaan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp1 milliar lebih.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Sofyan melalui Kanit Tipikor Polres Banjar, Ipda Syahrizal pada Rabu (07/08) membenarkan, Kepala Desa Lokbuntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, itu sudah ditahan di Rutan Polres Banjar sejak 17 Juni 2019.

Perkaranya sudah P21, penyidikan sudah lengkap oleh JPU dan rencananya tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan pada minggu depan.

“Benar, masih ditahan di tahanan Polres Banjar. Kepala Desa atau Pambakal Desa Lokbuntar bernama Kusairi atau Usai,” katanya.

Dia menjelaskan, pada 2016 sampai dengan Juli 2018 di Desa Lokbuntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar telah dilaksanakan pembangunan jalan paving blok. Modusnya dengan cara mark up dan membuat SPJ disesuaikan dengan RAB, dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2016-2018, dengan total anggaran Rp1.849.520.995,00.

BACA JUGA :  DPRD Magelang Studi ke Banjar

Berdasarkan hasil audit BPKP, kemudian ditemukanlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1.058.006.657,00. Semua pengelolaan keuangannya diatur oleh Kepala Desa dan sekaligus memegang uangnya.

“Mark up material dan menyesuaikan isi RAB dan SPJ, kerugian negara Rp1 miliar lebih,” imbuh Syahrizal.

Ditambahkan Syahrizal, akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman 4 samapi 20 tahun penjara,” ujarnya.

Dirinya menghimbau kepada semua pambakal di Kabupaten Banjar, dana desa merupakan program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat (swakelola) dan pembangunan sampai dengan pelosok desa sesuai dengan Nawacita tiga membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah atau desa. Maka, pengelolaan oleh kades atau pembakal harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh aparatur pemerintah desa harus mematuhi peraturan pengelolaan keuangan desa khususnya dalam penggunaan dana desa. Pihaknya mendorong semua elemen masyarakat melakukan pengawasan dan memberikan informasi terkait penggunaan keuangan dana desa.

BACA JUGA :  Seribu Warga Banjarbaru Divaksin Massal

Ketua Apdesi Kabupaten Banjar, HM Gazali mengaku prihatin hal tersebut bisa terjadi. Bahkan bisa berlarut-larut selama tiga tahun anggaran, yang mana semestinya kalau terjadi penyelewengan satu tahun, begitu terindikasi maka bisa diperbaiki atau selesai, dan tidak sampai tiga tahun berturut-turut.

“Tentunya kami prihatin, dan ini menjadi pelajaran bagi pambakal lainnya. Mestinya segera klarifikasi dan minta audit secepatnya, karena dengan mengetahui hasil audit inspektorat dan begitu mengetahui ada kejanggalan supaya secepatnya memperbaiki dan masih ada waktu, tetapi dalam kasus ini kami sendiri heran,” katanya.

Padahal menurutnya, satgas dana desa juga sudah turun ke Desa Lokbuntar terkait permasalahan tersebut. Oleh sebab itulah, kembali dirinya mengingatkan bagi para pambakal lainnya haruslah berhati-hati dalam mengelola dana desa baik bersumber APBN, APBD atau lainnya, jangan sampai apa yang dialami oleh Pambakal Desa Lokbuntar terulang kembali di desa lainnya.

Penulis M Sairi

Baca Juga