BerandaKPK Sentil Potensi Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Banjar

KPK Sentil Potensi Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Banjar

Headline9.com, MARTAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar saat Sosialisasi Antikorupsi di Aula Barakat Setdakab Banjar, Martapura, Rabu (29/4/2026).

Sorotan itu muncul saat Analis Tindak Pidana Korupsi (TPK) Ahli Madya KPK RI, Nurcahyadi, menjadi narasumber dalam kegiatan yang wajib diikuti seluruh kepala SKPD, asisten, staf ahli bupati, camat, hingga pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.

Dalam pemaparannya, Nurcahyadi menekankan persoalan gratifikasi yang kerap melibatkan pejabat maupun kepala daerah. Di tengah diskusi, ia beberapa kali melempar pertanyaan kepada peserta sebagai contoh situasi yang berpotensi masuk kategori gratifikasi.

“Ini ada kotak berisi kue, apakah masuk perkara gratifikasi? Jangan bingung, apa itu gratifikasi?” ujarnya di hadapan peserta.

Dari sejumlah pejabat yang hadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, M Hafidz Anshari, beberapa kali menjadi sasaran pertanyaan.

“Pak Hafidz, gratifikasi atau bukan?” tanya Nurcahyadi.

Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab. Hafidz terlihat tegang saat forum berlangsung.

BACA JUGA :  Konsultan Perencanaan Rehabilitasi RTH CBS Martapura Disebut Punya Lisensi Sarjana Agama Bukan Teknik

Nurcahyadi kemudian menegaskan, contoh yang disampaikannya merupakan bentuk pengingat agar pejabat dan ASN tidak terjebak dalam praktik gratifikasi.

“Jangan sesekali melakukan praktik ini,” tegasnya.

Usai kegiatan, Nurcahyadi membantah jika materi yang disampaikan secara khusus diarahkan untuk menyinggung kondisi di Kabupaten Banjar. Menurut dia, materi gratifikasi yang dipaparkan bersifat umum dan menjadi perhatian nasional.

“Materi yang kami sampaikan itu umum secara nasional. Ada pejabat yang ingin mengucapkan terima kasih dengan memberikan hadiah, harapannya bisa mendapat perhatian dari yang punya jabatan. Karena itu kami minta praktik gratifikasi jangan dilakukan pejabat atau ASN di sini,” ujarnya.

Selain membahas gratifikasi, KPK juga menyinggung praktik penyembunyian dokumen hasil audit dan investigasi Inspektorat Daerah yang kerap menjadi dasar penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum (APH).

Nurcahyadi mengungkapkan, dalam sejumlah penelusuran, KPK pernah menemukan dokumen hasil audit terkait pimpinan daerah, pejabat, hingga kepala desa yang diduga sengaja disembunyikan.

“Kami mengetahuinya saat penyidikan di kecamatan, kelurahan hingga desa. Ada beberapa di kabupaten/kota bahkan provinsi,” katanya.

BACA JUGA :  Dua Buah Ruangan SDN Melayu Terendam Banjir.

Pernyataan itu memunculkan dugaan, apakah praktik serupa juga pernah terjadi di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar. Terlebih, materi mengenai gratifikasi dan potensi penyimpangan menjadi penekanan utama dalam sosialisasi tersebut.

Berdasarkan data penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dipaparkan KPK untuk periode 2024 hingga triwulan I 2025, tercatat ada 1.694 perkara korupsi yang ditangani. Modus gratifikasi dan suap menjadi kasus terbanyak dengan 1.064 perkara.

Selain itu, kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ) tercatat sebanyak 432 perkara, penyalahgunaan anggaran 57 perkara, pungutan liar atau pemerasan 44 perkara, perizinan 28 perkara, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 64 perkara.

Dalam sesi diskusi, salah satu pejabat juga sempat menanyakan soal kemungkinan adanya pejabat yang menjadi “tumbal” kepala daerah dalam suatu perkara, baik karena terlibat langsung maupun diduga dipaksa ikut terlibat. Pertanyaan tersebut memicu diskusi cukup panjang, namun tidak dijawab secara rinci dalam forum.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular