headline9.com – BATULICIN – Sebanyak 19 pelaku usaha mikro di Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertifikat halal sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat legalitas, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Penyerahan sertifikat halal dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) bekerja sama dengan PT Sucofindo Cabang Batulicin di Aula Kantor Diskumdagri, Jumat (7/8/2026).
Program tersebut merupakan bagian dari fasilitasi sertifikasi halal Semester I Tahun 2026 bagi pelaku usaha mikro sektor pangan olahan. Fasilitasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkab Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif dalam meningkatkan daya saing produk lokal.
Plt Kepala Diskumdagri Tanah Bumbu Eryanto Rais melalui Sekretaris Diskumdagri, Romatua S Simanjuntak, mengapresiasi para pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan legalitas produk.
Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing di tengah persaingan pasar.
“Sertifikat halal yang diterima bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat,” ujarnya.
Romatua mendorong pelaku usaha melanjutkan peningkatan legalitas dengan mengurus sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah tersebut dinilai penting agar produk UMKM Tanah Bumbu semakin siap masuk ke pasar yang lebih luas.
Menurutnya, legalitas usaha merupakan investasi jangka panjang yang dapat membuka peluang pengembangan usaha, baik melalui pemasaran langsung maupun digital.
“Pengalaman sejak pandemi Covid-19 membuktikan bahwa sektor UMKM, khususnya pengolahan makanan, menjadi salah satu sektor yang paling mampu bertahan. Karena itu, peluang untuk terus tumbuh masih sangat terbuka apabila didukung dengan legalitas dan kualitas produk yang baik,” tambahnya.
Ia menegaskan, pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal tetap dapat mengurusnya secara mandiri maupun memanfaatkan program fasilitasi yang disediakan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Sucofindo Batulicin, Adhytia Rian Pratama, menjelaskan proses pendampingan telah dilakukan sejak April hingga Mei 2026. Tahapannya meliputi kick off, sosialisasi, pendataan, pendampingan hingga proses sertifikasi masing-masing pelaku usaha.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pelaku UMKM selama proses pendampingan. Dengan sertifikat halal ini, Bapak dan Ibu sudah berada selangkah lebih maju dibanding pelaku usaha yang belum memilikinya,” ungkapnya.
Adhytia juga mendorong pelaku usaha melanjutkan proses sertifikasi TKDN. Menurutnya, sertifikasi tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi produk UMKM untuk memperluas akses pasar, termasuk peluang masuk ke e-katalog pemerintah daerah, BUMN, BUMD maupun pasar lainnya.
Melalui fasilitasi sertifikasi halal tersebut, Pemkab Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pelaku UMKM dalam memenuhi standar legalitas, meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing serta membuka akses pasar yang lebih luas.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong produk usaha mikro Tanah Bumbu semakin kompetitif sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.



