BerandaDPRD KAB BANJARDPRD Kabupaten Banjar Beri Catatan Penggunaan APBD Perubahan 2026

DPRD Kabupaten Banjar Beri Catatan Penggunaan APBD Perubahan 2026

Headline9.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar meminta Pemkab Banjar memastikan penggunaan APBD Perubahan 2026 tepat sasaran dan tidak menjadi ruang pemborosan anggaran. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, mengatakan setiap usulan belanja harus disesuaikan dengan kebutuhan, manfaat, ketersediaan anggaran, serta target kinerja.

Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banjar, Kamis (24/9/2026), setelah DPRD mencermati hasil evaluasi RAPBD Perubahan 2026 oleh Gubernur Kalimantan Selatan.

Salah satu yang disorot adalah perjalanan dinas (perjadin). DPRD meminta pelaksanaannya dilakukan secara selektif, termasuk membatasi frekuensi, jumlah hari, dan jumlah orang yang berangkat. “Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara selektif. Frekuensi, jumlah hari, jumlah orang juga harus dibatasi dengan memperhatikan ketersediaan anggaran serta target kinerja dari perjadin,” kata Rizanie.

BACA JUGA :  Perda Pajak Daerah Disahkan Ke Depan Bayar Via Online

DPRD juga menyoroti sejumlah belanja barang dan jasa yang dinilai perlu dirasionalisasi untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan. Efektivitas, efisiensi, kepatutan, kewajaran, serta penghematan diminta menjadi dasar dalam setiap penganggaran.

Hal itu mencakup belanja alat tulis kantor (ATK), makan dan minum, jamuan tamu, kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar atau FGD, hingga bimbingan teknis (bimtek). Belanja honorarium juga menjadi perhatian DPRD. “Pemkab Banjar juga harus memperhatikan penyediaan anggaran bimtek yang sifatnya hanya FGD dan seremonial. Selain itu, memperhatikan belanja honorarium,” ujar politisi NasDem tersebut.

Dalam evaluasi RAPBD Perubahan 2026, Pemkab Banjar juga tidak diperkenankan menambah alokasi belanja untuk tunjangan perumahan dan transportasi. Selain itu, DPRD turut menyoroti belanja daerah untuk mendukung prioritas nasional. Di antaranya, percepatan penurunan stunting sebesar 4,47 persen dan pengendalian inflasi sebesar 6,81 persen yang dinilai masih memiliki alokasi anggaran cukup besar.

BACA JUGA :  DPRD Banjar Soroti Progres Proyek RTH CBS dan RS Tipe D Gambut dalam RDP

Rizanie juga meminta pemberian hibah dievaluasi untuk memastikan efektivitas dan pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada sisi lain, belanja pegawai tercatat 30,28 persen, masih di atas batas maksimal 30 persen. Sementara belanja infrastruktur pelayanan publik yang ditargetkan 40 persen baru terealisasi 37,76 persen. Untuk belanja pendidikan, alokasinya mencapai 23,79 persen, sementara ketentuan minimal sebesar 20 persen.

“Pemkab akan mengupayakan belanja pegawai di angka 30 persen yang alokasinya berasal dari dana Transfer ke Daerah (TKD),” jelas Rizanie.

DPRD juga menegaskan, dalam RAPBD Perubahan 2026 Pemkab Banjar tidak diperkenankan mengangkat pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dengan nama lainnya selain pegawai ASN.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular