Headline9.com, MARTAPURA – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Banjar meminta Pemkab Banjar memangkas alur penerbitan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Proses administrasi yang panjang dinilai menghambat penyelesaian dokumen dan kepastian pelayanan bagi notaris/PPAT.
Keluhan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (30/9/2026). Notaris sekaligus anggota Ikatan PPAT Kabupaten Banjar, Irina Rahmadiyanti Lestari, mengungkapkan bahwa proses pengajuan BPHTB di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar membutuhkan waktu lama tanpa kepastian penyelesaian.
Ia membandingkan proses tersebut dengan pelayanan di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru. Di sana, notaris cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk memperoleh nilai referensi harga pasar. “Kalau sistem yang dijalankan BPKPAD Kabupaten Banjar, prosesnya sangat lama. Kami harus menunggu tanpa ada kepastian. Sementara di BPPRD Banjarbaru, cukup memasukkan NOP, nilai referensi harga pasar sudah muncul,” ungkap Irina Rahmadiyanti seusai digelat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.
Menurutnya, perbedaan waktu pelayanan kedua daerah tersebut cukup mencolok. Pengurusan di BPKPAD Kabupaten Banjar bisa memakan waktu satu hingga dua minggu tanpa kejelasan, sedangkan di Banjarbaru dapat diselesaikan paling lama tujuh hari kerja.
Kondisi itu dinilai menyulitkan notaris/PPAT dalam memenuhi target penyelesaian dokumen perumahan. Terlebih, pengurusan BPHTB nihil bagi MBR sebenarnya telah melalui penetapan pihak perbankan.
Irina menilai, verifikasi ulang oleh BPKPAD tidak perlu dilakukan apabila bank telah memastikan penerima merupakan MBR. Proses verifikasi yang berulang justru berpotensi memperpanjang waktu pengurusan hingga berbulan-bulan.
“Kalau sudah ada keputusan dari bank bahwa ini MBR, BPKPAD tidak perlu lagi melakukan verifikasi. Hal itu yang membuat proses menjadi lama, bahkan bisa sampai enam bulan. Karena itu, kami meminta adanya fasilitasi agar prosesnya dipercepat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kemudahan pengurusan BPHTB bagi MBR telah diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2024. Karena itu, ia berharap ketentuan tersebut dapat diterapkan secara efektif agar proses administrasi tidak berlarut-larut.
Selain lamanya proses, mekanisme pengajuan secara kolektif juga menjadi kendala. Dalam sebulan, notaris/PPAT harus mengajukan 440 dokumen. Keterlambatan penyelesaian berpotensi memengaruhi penilaian kinerja notaris/PPAT oleh pihak perbankan, bahkan dapat berujung pada pembekuan kerja sama.
Persoalan itu kemudian difasilitasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora, bersama Komisi II dan BPKPAD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq, mengakui bahwa penerbitan surat keputusan (SK) BPHTB nihil untuk MBR selama ini masih lambat.
Ia menyebut, proses tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. “Memang ada keluhan dari notaris/PPAT terkait lambatnya penerbitan SK BPHTB. Pemberian BPHTB nihil harus disinkronkan dengan aturan terbaru agar prosesnya bisa dipercepat,” jelasnya.
Ia mengatakan, salah satu kendala selama ini adalah mekanisme penerbitan SK yang harus mengikuti keputusan Bupati Banjar. “Sehingga prosedur tersebut membuat alur administrasi jadi panjang,” katanya.
Sebagai solusi, penyelesaian penerbitan SK BPHTB akan didelegasikan kepada Kepala BPKPAD. Langkah ini diharapkan dapat memangkas tahapan birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan bagi notaris/PPAT yang mengurus dokumen perumahan MBR.
Reporter: Riswan | Editor: Nashrullah







