Headline9.com, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengingatkan kepala desa agar tidak menjalankan kewenangan semaunya. Setiap kebijakan dan tindakan dalam pemerintahan desa harus berpijak pada aturan, karena kesalahan dalam menggunakan kewenangan dapat berujung pada pelanggaran dan persoalan hukum.
Penegasan itu disampaikan Saidi saat melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) Kepala Desa Alalak Padang, Dadang Ardianto, dan Kepala Desa Kertak Empat, Juhdi, di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Rabu (7/10/2026).
Saidi menekankan, kepala desa bukan sekadar pelaksana pemerintahan di tingkat desa, tetapi pejabat publik yang setiap kebijakan dan tindakannya dapat diawasi serta dinilai masyarakat.
Karena itu, pemahaman terhadap batas kewenangan dan regulasi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Kepala desa diminta tidak mengambil keputusan berdasarkan ambisi, kepentingan pribadi maupun pertimbangan yang bertentangan dengan ketentuan.
“Kalau sudah jadi pejabat publik meski levelnya desa, apapun yang dikerjakan pasti disorot dan dinilai oleh publik. Aturan harus dipahami betul-betul, sehingga dalam perjalanannya kepala desa tidak sampai melanggar,” tegas Saidi.
Ia meminta kedua kepala desa yang baru dilantik menggunakan sisa masa jabatan untuk bekerja secara bertanggung jawab dan memastikan kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Saidi, jabatan kepala desa harus dipandang sebagai amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan bukan ruang untuk bertindak tanpa batas, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai aturan.
Selain kepatuhan terhadap regulasi, Saidi meminta kepala desa memperkuat komunikasi dengan BPD, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh unsur. Persoalan di lapangan harus diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi, bukan dengan keputusan sepihak. Ia menilai kemampuan memahami tugas, batas kewenangan dan kondisi masyarakat menjadi modal penting dalam menghadapi dinamika pemerintahan desa.
“Terpenting, harus memberi dampak yang bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya. Saidi juga mengingatkan agar setiap persoalan di desa dihadapi dengan sikap tulus dan bijaksana.
Penyelenggaraan pemerintahan desa tidak dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan pengawasan, pendampingan dan sinergi seluruh unsur. Pemkab Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pemerintah kecamatan hingga Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) tetap memberikan dukungan dan pendampingan agar pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan.
Saidi menegaskan, pembangunan desa tidak cukup hanya mengejar pembangunan fisik. Tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap aturan dan integritas dalam menggunakan kewenangan justru menjadi fondasi agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Bukan hanya pembangunan fisik tapi juga mental. Karena mental harus dikelola dengan baik sehingga apapun yang menjadi tantangan dapat dilakukan dengan rasa sinergi yang penuh dari semua sektor,” pungkasnya.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah
Headline9.com, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengingatkan kepala desa agar tidak hanya mampu menjalankan pemerintahan, tetapi juga memahami batas kewenangan dan seluruh regulasi yang menjadi dasar dalam mengambil setiap kebijakan.
Pesan itu disampaikan Saidi saat melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) Kepala Desa Alalak Padang, Dadang Ardianto, dan Kepala Desa Kertak Empat, Juhdi, di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Rabu (7/10/2026).
Menurut Saidi, pemahaman terhadap aturan menjadi penting karena kepala desa merupakan pejabat publik yang setiap kebijakan dan tindakannya dapat dinilai masyarakat. Karena itu, kewenangan tidak boleh dijalankan berdasarkan ambisi atau kepentingan pribadi.
“Kalau sudah jadi pejabat publik meski levelnya desa, apapun yang dikerjakan pasti disorot dan dinilai oleh publik. Aturan harus dipahami betul-betul, sehingga dalam perjalanannya kepala desa tidak sampai melanggar,” tegas Saidi.
Ia meminta kepala desa menggunakan sisa masa jabatan untuk bekerja secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Jabatan, kata Saidi, harus ditempatkan sebagai amanah, bukan sekadar kekuasaan.
Selain memahami regulasi, komunikasi dengan seluruh unsur di desa juga dinilai penting. Kepala desa diminta membangun hubungan yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh agama, serta masyarakat agar persoalan di lapangan dapat diselesaikan secara terbuka dan bijaksana.
Saidi menilai kemampuan berkomunikasi menjadi salah satu kunci dalam menjalankan pemerintahan desa. Kepala desa yang mampu beradaptasi dan memahami tugas serta tanggung jawabnya dinilai lebih siap menghadapi dinamika pemerintahan dan masyarakat.
“Terpenting, harus memberi dampak yang bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan ketika kepala desa menghadapi setiap persoalan harus tulus dan bijaksana. Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan desa tidak dapat dibebankan hanya kepada kepala desa, tetapi membutuhkan pengawasan, pendampingan dan sinergi lintas unsur.
Pemkab Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pemerintah kecamatan hingga Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) tetap memberikan dukungan dan pendampingan.
Saidi menegaskan, pembangunan desa juga tidak sebatas pembangunan fisik. Penguatan tata kelola, pemahaman aturan dan sikap dalam menjalankan kewenangan menjadi bagian penting agar pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari pelanggaran.
“Bukan hanya pembangunan fisik tapi juga mental. Karena mental harus dikelola dengan baik sehingga apapun yang menjadi tantangan dapat dilakukan dengan rasa sinergi yang penuh dari semua sektor,” pungkasnya.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah







