headline9.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru memperkuat kapasitas aparatur dan pemangku kepentingan di sektor jasa konstruksi melalui sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru itu dibuka Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri, di Ballroom Hotel Grand Surya, Kamis (15/10/2026).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru H. Abdul Hamid mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan mengenai ketentuan serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ujarnya.
Menurut Abdul Hamid, kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menjalankan pengawasan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Dalam sambutannya, Khairil Fazri menegaskan bahwa sektor konstruksi menjadi salah satu penopang pembangunan infrastruktur dan perekonomian Kabupaten Kotabaru. Karena itu, penyelenggaraan jasa konstruksi harus didukung profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, serta tata kelola yang baik.
“Kualitas pembangunan fisik daerah sangat ditentukan oleh profesionalisme, kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik dari seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan jasa konstruksi, yakni tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru, lanjutnya, berkomitmen membina pelaku usaha jasa konstruksi lokal agar memiliki kemampuan yang andal dan mampu bersaing secara sehat.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah juga berharap koordinasi antara perangkat daerah teknis, para camat, dan pelaku usaha jasa konstruksi semakin kuat sehingga pengawasan dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Kegiatan ini diikuti jajaran perangkat daerah, para camat, kontraktor, serta narasumber yang menyampaikan materi sesuai bidang masing-masing.
Materi tertib penyelenggaraan jasa konstruksi disampaikan Muhammad Baidi Rahmatillah, materi tertib usaha jasa konstruksi oleh Herlita Ayu Pratiwi, sedangkan materi pemanfaatan produk jasa konstruksi disampaikan Alya Kartika.
Melalui peningkatan pemahaman regulasi dan kapasitas kelembagaan, Pemkab Kotabaru berharap penyelenggaraan jasa konstruksi semakin tertib, profesional, dan akuntabel, sekaligus mendukung kualitas pembangunan infrastruktur di daerah.







