HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Hingga kini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar belum juga dapat mengeksekusi tersangka kasus korupsi anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar yang bernama Ahmad Faishal.
Diketahui hingga kini Ahmad Faishal masih berstatus tahan kota oleh kejaksaan negeri Kabupaten Banjar.
Saat di konfirmasi pada Kamis (19/09) Kasi Pidana Khusus (pidsus) Tri Truna diruang kerjanya mengatakan, hingga kini pihaknya belum bisa melakukan eksekusi atau penahanan terhadap Ahmad Faishal, lantaran Salinan putusan dari Mahkamah Agung belum turun.
“Jadi ada beberapa kendala disini yang membuat kita belum bisa melakukan eksekusi, kita sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa, dan ternyata yang bersangkutan merasa keberatan, bahwa mereka tidak menolak untuk dieksekusi, karena tidak adanya Salinan putusan,” uacp Tri Taruna.
Dikatakan Tri Taruna, pihaknya sudah menyerahkan surat kepada Mahkamah Agung beberapa kali untuk meminta Salinan putusan tersebut.
“ yang terbaru kami surati lagi 10 September 2019. Namun hingga kini kami belum menerima surat Salinan dari mahkamah agung, hingga detik ini belum ada,” katanya.
Dikatakan Tri Taruna, inilah yang menghambat pihaknya untuk melakukan eksekusi terhadap Ahmad Faisal, karena kita mengacu pada pasal 270 KUHP, itu dasar kita untuk melakukan eksekusi. Karena jika belum ada Salinan putusan itu, pihak terdakwa keberatan untuk dilakukan eksekusi.
“Kami berupaya berkoordinasi dengan mahkamah agung, agar dipercepat proses surat Salinan putusan itu,” pungkasnya.