Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Tak Patuhi Perda Ramadhan, PD PBB Tindak Tegas Pedagang Nakal

Tak Patuhi Perda Ramadhan, PD PBB Tindak Tegas Pedagang Nakal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.com, MARTAPURA – Jelang Ramadan, PD Pasar Bauntung Batuah (PBB), Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, peringatkan pedagang tidak berjualan diluar jam yang ditentukan. Jika ngotot, PD PBB akan berikan sanksi sampai penutupan tempat usaha, Kamis (1/4/2021).Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PD PBB Rusdiansyah, menurutnya, langkah tersebut diambil berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No 5/2004.Perda tersebut mengatur aktivitas jualan makanan dan minuman, untuk menyediakan orang berbuka puasa di rumah makan, warung dan rombong dimulai sejak pukul 17.00 Wita.IMG 20210401 WA0046 scaled“Untuk penegakan perda tersebut, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait Satpol PP,” ujarnya.Sebelum dilakukan penegakan Perda tersebut, PD PBB akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan sosialisasi dan patroli rutin.Seperti diketahui bulan Ramadhan 1442 Hijriah, atau pada April 2021. Peringatan ini dikeluarkan PD PBB karena Ramadhan sebelumnya, banyak pedagang melakukan aktivitas berjualan di luar jam yang ditentukan.

BACA JUGA :  PSBB Tak DIlanjutkan, Banjar Kembali Ke Darurat Bencana Non Alam

Baca Juga