Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Enam Beras Merek Lokal Kantongi Sertifikat

Enam Beras Merek Lokal Kantongi Sertifikat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Beras curah di pasar makin semarak dengan lahirnya merek beras lokal yang berhasil menembus pasar modern. Merek beras berkemasan menarik dan menonjolkan lokalitas telah hadir di Kabupaten Banjar. Sedikitnya, 6 brand yang lahir dari usaha pertanian.

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Banjar langsung mendaftarkan beras lokal banjar. Mereka 6 produsen beras dinyatakan lulus uji pada pendaftaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT).WhatsApp Image 2019 09 27 at 11.29.59

Merek lokal itu adalah Beras Siam Mayang Gambut milik UPJA Berkat bersama Desa Guntung Ujung Kecamatan Gambut dengan kemasan 3 kg, 5 kg, 25 kg. kemudian, Beras Siam Saba hasil usaha dari Poktan Maju Serentak Desa Bunipah Kecamatan Aluh-Aluh dengan kemasan 2 kg, 3 kg, dan 10 kg.

Selanjutnya Beras Siam Mayang hasil usaha Poktan Sarma Desa Abumbun Jaya Kecamatan Sungai Tabuk dengan dua varian kemasan, 2 kg dan 5 kg. kemudian Beras Siam Mutiara oleh Bumdes Muara Halayung Desa muara Halayung Kecamatan Beruntung Baru. Kemasan 1 kg, 2 kg, 5 kg, 7 kg, 10 kg, dan 15 kg.

Kemudian Beras merah oleh KTH Gunung Mandaling  Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan dengan kemasan 1 kg, 2 kg, dan 5 kg. terakhir Beras Buyung oleh KTH Gunung Mandaling  Desa paramasan Bawah Kecamatan Paramasan dengan kemasan 1 kg, 2 kg, serta 5 kg.

BACA JUGA :  Sajian 41 Macam Wadai dan Panjatkan Rasa Syukur! Petani Kembali Gelar Selamatan Padang yang Sempat Vakum Selama 20 Tahun

Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Banjar HM Fachry pengemasan beras lokal bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan beras lokal. Seperti diketahui, 6 beras lokal merupakan beras yang tergolong beras khusus. Pasalnya,  ada beras merah dan beras indikasi geografis.

“Enam produsen bisa memasarkan produk beras kemasannya ke pasar swalayan atau pasar modern karena sudah lulus uji mutu,” kata Fachry.

Beras terdaftar sejatinya memberikan motivasi kepada petani padi lebih berorientasi bisnis atau agrobisnis dan agroindustri. Ia berharap, seluruh petani mengubah pola usaha tani yang selama ini tanam petik-jual gabah menjadi tanam-petik-olah gabah lalu berasnya. Sehingga meningkatkan nilai tambah petani dan menjadikan mereka lebih sejahtera.

Selanjutnya, Kepala Seksi Pembinaan Mutu Pengolahan dan Pemasaran Golped Arianti, mengatakan, sertifikat beras kemasan diterbitkan oleh Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Kalimantan Selatan. Aturan ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2008  tentang syarat dan tata cara pendaftaran pangan segar asal tumbuhan.WhatsApp Image 2019 09 27 at 11.31.27 1

BACA JUGA :  15 Ribu Warga Banjar Terima Bantuan Pangan Non Tunai

Golpet kembali menambahkan, untuk mendapatkankah sertifikat ini tidak harus melalui serangkaikan uji mutu beras. Mutu beras sendiri adalah sekumpulan sifat fisik, kimia, fisio kimia, organoleptik dan flavor yang ada pada beras atau nasinya.

Secara umum butir beras disusun oleh komponen/zat gizi pati, protein, lemak, abu, dan komponen minor lainnya seperti vitamin dan mineral. Sebagai komponen penyumbang materi terbesar di butiran beras maka sifat fisio kimia beras ditentukan oleh sifat fisio kimia pati. Sifat-sifat pati seperti suhu gelatinasi, kadar amilosa, dan konsistensi gel merupakan sifat-sifat fisio kimia yang penting pada beras.

Berbicara tentang mutu beras, tidak bisa lepas dari SNI beras. SNI beras yang terakhir adalah SNI 6128:2015, namun di pasaran beras banyak beras kemasan yang masih memakai SNI 6128:2008. Kedua SNI beras tersebut lebih menyandarkan persyaratan mutu beras pada sifat fisik beras seperti derajat sosoh, kadar air, persentase beras kepala, beras patah, menir, merah kuning/rusak, benda asing dan butir gabah.

Baca Juga