Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Dituding Bermasalah, Ini Penjelasan PD Baramarta.

Dituding Bermasalah, Ini Penjelasan PD Baramarta.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Aksi unjukrasa yang digelar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalimantan Selatan pada Kamis kemarin, mengangkat isu yang tertuju terhadap Perusahaan Daerah (PD) Baramarta. Tentu Isu-isu yang beredar seolahmenyudutkan PD Baramarta selaku pemegang PKP2B lahan tambang batubara dikawasan Kabupaten Banjar, itu langsung dibantah Dirut PD Baramarta, Teguh Imanullahdalam jumpa pers, Jumat (1/11/2019).

Menurutnya, kurang maksimalnya pemasukan ke kas daerah sebagai bagian pendapatan asli daerah (PAD) bukan karena ada penyimpangan,melainkan karena memang kondisi produksi yang sudah jauh menurun.

“Kontraktor besar yakni PAMA sejak 2016 sudah berhenti bekerja sama dengan kami. Kenapa berhenti ya karena kondisi batubara sudah tidak memungkinkan untukdi tambang secara besar, menyusul area tambang sudah semakin mendekati area pemukiman warga,” tuturnya.

Dikatakan Teguh, Dahulu skala penambangan mulai 2010 hingga 2013 memang besar-besaran,karena ketersediaan batu bara yang banyak ditambah harga jual batubara yang memang sedang bagus-bagusnya. Kemudian data produksi yang disoal sejumlah LSM adalah dikatakan berbeda antara data ke BPKP dan ESDM, Teguh mengatakan bahwa pihaknya memberikan data yang sudah sesuai lagi valid. Sebab rencana kerja dan data riil produksi setiap tahun sudah dilaporkan ke ESDM dan tidak ada protes maupun sanggahan dari ESDM.

BACA JUGA :  Hingga Kini, Banjir Rendam 7 Kecamatan.

“Kami juga mendapat audit dari BPK maupun inspektorat, dan sejauh ini tidak ada Baramarta pernah mendapat surat yang mengindikasikan ketidak wajaran. Baramarta sebagai bagian dari Pemkab Banjar sudah berusaha memberikan data yang benar, sehingga tiap tahun kita memperoleh WTP dari BPK,” tandasnya.

Selain itu Teguh juga mengklaim pihaknya tidak pernah menunggak royalti sebagaimana tuduhan sejumlah LSM.

“Kami menyangkal tuduhan itu. Kami sudah diaudit Dirjen Pajak, dan bahkan kami merupakan 10 besar penambang batubara yang membayar pajak atau royalti dengan baik. Jadi, tuduhan sejumlah LSM menurut kami tidak berdasar. Setiap pengapalan, itu kami keluarkan13,5 persen dari harga batubara untuk royalti,” tegasnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Banjarbaru Resmikan Layanan Homecare RSD Idaman

Diakui Teguh, semenjak perusahaan besar sekelas PAMA tidak lagi bekerjasama, lokasi tambang yang bisa dimanfaatkan tanpa blasting, dikerjasamakan penggarapannya dengan sejumlah perusahaan lokal.

“Dan tidak benar bahwa batubara yang ditambang penambang lokal yang bekerjasama dengan Baramarta Cuma membayar 5 persen, melainkan sama kapasitasnya dengan royalti, yakni 13,5persen,” bebernya.

Hanya saja, memang ada penambangan ilegal yang disebut tambang tualan (manual), yang melibatkan oknum warga.

“Namun, jumlahnya tidak besar dan kami bersama aparat melakukan pendekatan persuasif untuk mengatasinya,” Katanya.

Sebelumnya, sejumlah LSM melakukan unjuk rasa di Polda dan Kejati Kalsel diantaranya menuntut pengusutan kepada Baramarta atas sejumlah tuduhan. Diantaranya, terkait penyimpangan hasil batubara yang mengakibatkan penurunan PAD, tunggakan royalti 125 miliar rupiah, hingga isu penambang ilegaldi lokasi tambang PKP2B Baramarta.

Penulis M Sairi

Baca Juga