HEADLINE9.COM.BANJARBARU – Berkas kasus Penipuan dengan Tersangka Lihan eks pengusaha intan Martapura, yang ditangani oleh Polsek Banjarbaru Kota, Akhirnya dinyatakan lengkap, oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis (14/11/2019) sore.
Setelah beberapa jam diperiksa Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejari Banjarbaru, yang perkaranya telah memasuki tahap II atau P21, Lihan keluar kantor untuk masuk ke dalam mobil tahanan dan diantar ke rutan cempaka.
Saat proses menuju mobil tahanan, Lihan mendapat pengawalan ketat oleh petugas, saat dimintai keterangan oleh awak media Lihan hanya mengatakan “No coment,” sambil memasuki mobil tahanan.
Sementara Kasi Tipidsus Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis SH MH mengatakan, Jika hari ini dilakukan tahap dua, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), kemudian dilakukan penyerahan oleh penyidik Kepolisian, Serta dilakukan pemeriksaan JPU, Selanjutnya Terdakwa Lihan dilakukan penahanan, selama 20 hari di Lapas Banjarbaru Cempaka,” Ujarnya.
Seiring lengkapnya berkas perkara, Jaksa yakin tindak penipuan Lihan terhadap H Hasyim dapat dibuktikan di pengadilan nanti.
“Secara materiilnya sih kita yakin di persidangan mengenai penipuan akan terbukti di pengadilan ” jelasnya.
Lihan sendiri didakwa pasal 378 dan 372 dengan tindak pidana penipuan, dan Terancam hukuman 4 tahun penjara.
Selian itu Lanjut Budi Mukhlis, Pihaknya juga akan mengungkapkan, terkait pengunaan uang hasil penipuan oleh Terdakwa Lihan di Persidangan nanti, Dimana uang berjumlah Rp 1,25 Miliar.
Penulis Putri.