HEADLINE9.COM.BANJARBARU -Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Retribusi Parkir Pasar Ulin Raya Masih Berproses, Kasus dugaan korupsi yang dulunya sempat heboh dan mendapat perhatian dari banyak pihak, Pasalnya sebanyak dua ASN Kota Banjarbaru diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Kota Banjarbaru, telah mengurai kejanggalan pada proses penunjukkan pengelola parkir Pasar Ulin Raya yang terjadi sejak 2010 tersebut.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Banjarbaru Mahardhika Prima Wijaya Rosady menyatakan, kasus dugaan korupsi terhadap pengelolaan retribusi parkir Pasar Ulin Raya di Landasan Ulin, Kota Banjarbaru sampai saat ini masih tahap kasasi di Mahkamah Agung.
 Sebagaimana diketahui, kasasi atau naik banding adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan yang lain dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan.
 “Karena kemarin ada beberapa hal yang menurut pendapat kami, tidak sesuai dengan apa yang kami minta pada tuntutan perihal barang bukti yang tidak sesuai. Tetapi kasus ini masih jalan terus. Menunggu berkas yang masih dipriksa Mahkamah Agung (MA). Kasasi sudah diajukan sejak tanggal 21 Oktober 2019 lalu,” ujarnya saat ditemui di Kantornya Pada, Jumat (22/11/2019).
 Menurutnya, dipastikan nanti akan diputuskan hasil dari kasasi tersebut, Apakah selanjutnya ada upaya hukum, peninjauan kembali, atau bahkan tidak diupayakan peninjuan kembali (PK).
 Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru sempat menyimpulkan, bilamana terbukti, maka negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1.063 miliar, sebagaimana yang disampaikan saat konferensi pers sebelumnya.
 Penulis Putri.
Â
Sementara itu, Selasa (26/2/2019) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali menunda kedua kalinya untuk sidang terhadap dua mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru itu. Sehingga, keputusan serupa kembali di ketuk Hakim Ketua Yusup Pronowo dihadapan dua penasehat hukum para terdakwa, hal itu karena jaksa penuntut umum beserta dua terdakwa kembali tidak hadir pada persidangan.