HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dalam Rapat Paripurna DPRD Banjar telah mengajukan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif belum lama tadi.
Raperda tersebut ialah Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Raperda ini kembali dibahas dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjar pada Rabu (27/11/2019) salah satunya beragendakan pendapat Bupati Banjar terhadap Raperda Inisiatif DPRD Banjar.
Dalam Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banjar, Agus Maulana ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM. Hilman membacakan pendapat Bupati Banjar terhadap kedua Raperda tersebut.
“Pemerintah daerah sangat menyambut positif dan mengapresiasi atas 2 buah Raperda inisiatif dewan ini. Namun karena Perda menjadi pedoman dan dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka Pemda memberikan tanggapan, saran dan masukan untuk Raperda ini,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM. Hilman saat membacakan pendapat Bupati Banjar terhadap kedua Raperda tersebut.
Ditambahkannya, Terhadap Raperda tentang Perpustakaan, pihaknya meminta agar alasan pembentukan Raperda dicantumkan, selain itu disarankan pula mengubah judul Raperda ini.
“Kami sarankan diubah menjadi penyelenggaraan perpustakaan dan Raperda ini mengatur tata cara pengelolaan Perpustakaan mengacu pada UU Perpustakaan. Juga bisa dimasukkan standar nasional perpustakaan, anggaran, sarana dan prasarana, penghimpunan koleksi daerah dan SDM Perpustakaan,” terangnya.
Pemkab Banjar berharap Perpustakaan dapat turut andil dalam memperbaiki literasi dan meningkatkan kesejahteraan sosial, taknhanya menjadi ruang koleksi, tapi juga menjadi ruang belajar, berbagi pengalaman dan ruang berlatih keterampilan kerja.
Sementara untuk Raperda tentang Kearsipan, Pemkab Banjar kata HM. Hilman meminta agar Raperda ini mengacu pada UU 43 Tahun 2009 tentang Arsip dan turunannya
“Sarana dan prasarana Kearsipan juga harus dijamin dengan regulasi ini. Kemudian ketertiban, perlindungan dan keselamatan arsip yang otentik dan kedinamisan penyelenggaraan Kearsipan perlu ditingiatkan kualitas pelayanannya,” tambah HM. Hilman.
Dikatakan Hilman, peraturan tentang arsip digital dapat dibuat dalam Raperda ini, termasuk aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) dan Sistem Informasi Kearsipan Statis (SIKS). Dengan begitu kegiatan surat menyurat dapat dilaksanakan secara elektronik sehingga lebih cepat, aman dan sesuai dengan prosedur penerapan arsip digital.
“Pada dasarnya dapat menerima 2 buah Raperda Inisiatif DPRD Banjar ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” katanya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Banjar, Kamaruzzaman saat ditemui usai sidang menyatakan akan mendalami masukan dari Pemkab Banjar mengenai Raperda usulan komisinya ini.
“Nanti pembahasan lebih lanjut akan dijadwalkan oleh Bamus DPRD Banjar. Kita menghendaki Raperda yang diajukan tahun ini bisa selesai semuanya, karena tahun depan ada lagi Raperda yang kami ajukan, seperti Raperda tentang Ketertiban Umum,” ungkapnya
Penulis M Sairi