HEADLiNE9.COM, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang semula mendapat perintah dari Bupati Banjar H Khalikurrahman untuk membongkar habis bangunan rumah milik Erniati, Warga Kelurahan Jawa, Martapura, Batal dilakukan. Namun bukan berarti rumah Erni bebas dari target satpol PP, Erni beserta 12 anggota keluarganya dipaksa harus mengosongkan rumahnya tersebut.
Dikosongkannya rumah Erni bukan tanpa alasan, pihak pemerintah Kabupaten Banjar meyakini rumah tersebut berdiri siatas lahan milik Pemkab Banjar.
Sambil duduk termenung, Erni hanya bisa pasrah melihat puluhan anggota satpol PP mengeluarkan barang miliknya satu persatu dari dalam rumahnya.
“Kita beli rumah ini, dan uang ganti rugi juga sangat tidak setimpal nilainya. Cuma 5 juta. Cukup buat apa uang segitu,” katanya sembari meneteskan air matanya.
Namun, tak semulus yang diperkirakan, proses eksekusi itu sempat dihalangi oleh anak-anak Erni serta kuasa hukum mereka. Debat alot pun tak terhindarkan, bahkan terdengar suara teriak-teriak dari anak Erni saat anggota merangsak masuk secara paksa ke rumah Erni.
“Hukum karma pasti menimpa kalian semua, saya sumpahin kalian celaka tujuh turunan,” teriak anak perempuan Erni.
Tak hanya itu, kuasa Hukum Erni yang bernama Samsul Bahri menilai surat perintah eksekusi oleh Bupati Banjar cacat hukum.
Karena menurut Samsul, surat perintah tersebut turun setelah adanya gugatan di pengadilan negeri Martapura.
“Pihak pengadilan saja biasanya jika suatu perkara belum tuntas, mereka selalu menunda eksekusi. Pihak eksekutif harusnya menghormati bidang yudikatif,” ujarnya.
Ditambahkan Samsul, pihaknya akan terus berjuang membela kliennya dipengadilan.
Sementara kasat pol PP, Ali Hanafiah menuturkan, hari ini adalah batas deadline yang diberikan oleh pemerintah terhadap keluarga Erni. Karena sebelumnya pihaknya sudah memberikan peringatan agar keluarga Erni mengosongkan rumah tersebut.
” Kita sudah melakukan semuanya sesuai SOP, dan hari ini kita melakukan eksekusi meski mereka menolak mengosongkan rumah itu,” ujarnya.
Ditanya mengenai proses hukum yang masih berjalan di pengadilan, Ali Hanafiah mengatakan, pihak pengadilan tidak melarang atau meminta pemerintah untuk menunda eksekusi ini.
“Hingga detik ini pihak pengadilan tidak ada melarang atau meminta kita untuk menunda,” ucapnya.
Diketahui, dilakukannya pembongkaran atau pengosongan rumah yang didiami keluarga Erni itu karena didekat lokasi atau dilahan tersebut dibangun gedung instalasi farmasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar. Yang kini sudah hampir rangkum pembangunannya.
Penulis. M Sairi