HEADLINE9.COM.BANJARBARU -Kasus Penipuan dengan modus tax amnesty yang dilakukan Terdakwa Lihan memasuki babak baru, kasus tersebut kini telah memasuki sidang pertama yang dilakukan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (09/01/2020) siang,
Lihan dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman maksimal, yakni dengan tiga tahun penjara, hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Banjarbaru Budi Muklish.
“Hari ini pembacaan tuntutan dalam sidang sudah dilaksanakan kita menuntut tiga tahun penjara, sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,”Jelasnya.
Dia menyatakan, tuntutan terhadap terdakwa Lihan tidak bisa diringankan. Sebab, Lihan merupakan residivis yang pernah dihukum dengan kasus serupa.
“Setelah agenda ini, nanti ada pledoi pembelaan, dan kemudian putusan. Kita lihat nanti bagaimana putusan dari hakim,” ujarnya.
karena yang bersangkutan Lanjut Budi, Â masih Pembebasan Bersayarat (PB) dari kasus sebelumnya di LP Martapura, kemungkinan besar putusan kepada Terdakwa Lihan akan bertambah lagi.
Seperti diwartakan sebelumnya, status kasus Lihan telah di tahap P21. Sejak dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru, lihan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru hingga putusan sidang inkrah.
Sebagai pengingat, Lihan sebelumnya diamankan pada Rabu (18/09/2019) lalu di rumahnya yang beralamat di Perumahan Green Valley Residence Kav 39, Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung, Jawa Barat.  atas pelaporan H Hasyim, mengaku mengalami  penipuan dengan modus pembayaran Tax Amnesty senilai Rp.1,25 miliar. Lihan kemudian dibawa ke Polsek Banjarbaru Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis Putri.