1. Home
  2. »
  3. Uncategorized
  4. »
  5. Kamaruzzaman: Kita Akan Segera Panggil Kepala Disdukcapil.

Kamaruzzaman: Kita Akan Segera Panggil Kepala Disdukcapil.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Mendengar adanya kabar mengenai Cetak Ganda Kartu Identitas Penduduk Elektronik (KTP-El) Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar  angkat bicara.

Menurut Kamaruzzaman, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar yang ditemui pada Senin (20/10/2020) , data kependudukan berbasis online tersebut merupakan data satu kesatuan. Artinya, tidak mungkin KTP-EL tercetak ganda.

“Disdukcapil Kabupaten Banjar harus segera menuntaskan permasalahan ini, dan jangan sampai data rekaman atau data Free Ready Record (FRR) yang sudah dilakukan masyarakat kembali tercetak ganda,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tim Gabungan Satpol PP Damkar dan Aparat Polsek Batulicin Jaring 3 Orang Di hotel.

Tak ingin masalah ini berlarut-larut, Kamaruzzaman  memastikan akan segera memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya untuk memberikan klarifikasinya terkait adanya KTP-El yang tercetak ganda tersebut sebagai perpanjangan tangan dari program pusat.

“Akan segera kita jadwalkan agenda pertemuan dengan Disdukcapil Kabupaten Banjar untuk mengetahui apa penyebab terjadinya kegandaan rekam KTP-EL yang telah tercetak dan didistribusikan Disdukcapil Kabupaten Banjar kepada masyarakat,” tegasnya.

Ditambahkan Kamaruzzaman,  pada agenda rapat dengar pendapat (rdp) nantinya, pihaknya pun akan menyampaikan sejumlah sengkarutnya pelayanan yang ada di Disdukcapil Kabupaten Banjar yang menjadi keluhan masyarakat.

BACA JUGA :  Komisi I Segera Panggil Disdukcapil Banjar

“Dari aspirasi masyarakat yang kita serap. Kami pun sempat mendengar kabar bahwa ada beberapa masyarakat yang tertunda memiliki data kependudukan, khususnya KTP-El sekitar 4 – 6 bulan lamanya. Mestinya, untuk memperoleh data kependudukan serta perbaikan-perbaikan data kependudukan itu prosesnya bisa lebih dipercepat, walaupun berdasarkan Standar Oprasional (SOP) – nya itu 14 hari masa kerja,” ucapnya.

 

Baca Juga