Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Hukuman Semaksimal Mungkin Untuk Kasus Narkotika

Hukuman Semaksimal Mungkin Untuk Kasus Narkotika

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Sebagai salah satu upaya penyetop peredaran narkoba, pihak Kejari dan PN Martapura berupaya menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelakunya. Bahkan, ada yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, jajaran Polres Banjar terus gencar melaksanakan giat untuk mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkotika dan narkoba, khususnya narkoba jenis sabu di wilayah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjar.

Dari giat rutin tersebut, jajaran Polres Banjar berhasil menguak beberapa kasus dan mengamankan beberapa tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Khusus Juli 2020 ini saja, jajaran Polres Banjar berhasil mengamankan 219,88 gram atau setara sekitar 2 ons lebih sabu-sabu, dengan 4 tersangka terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang berjenis kelamin perempuan yang masih tergolong berusia muda.

Selanjutnya, sejumlah barang bukti tersebut telah dimusnahkan jajaran Polres Banjar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Martapura, di Aula Tribrata Polres Banjar, Minggu (02/08).

Menanggapi terkait maraknya peredaran narkoba khususnya jenis sabu di Kabupaten Banjar, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, mengaku pihaknya tak akan pernah berhenti melakukan giat untuk memutus dan mengungkap jaringan peredaran narkotika dan narkoba, khususnya narkoba jenis sabu.

BACA JUGA :  PKL Jualan Didepan Balaikota, Perintah Wali Kota Bubarkan

Serta, selalu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar menjauhi dan menghindari penggunaan dan pergaulan narkoba. Mengingat, selain merugikan diri sendri, narkoba juga dapat merugikan keluarga serta orang lain.

“Stop narkoba! Jangan ada lagi main-main dengan narkoba karena tidak ada gunanya. Sebenarnya masyarakat sudah tau apa sanksi dan efek mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba. Namun, mereka terus saja mengulanginya. Kami, sebagai penegak hukum tak akan ada henti-hentinya untuk memberantas peredaran narkoba dan narkotika di Kabupaten Banjar, serta akan terus melakukan kegiatan guna memutus mata rantai penyebaran narkoba dan narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura Muji Martopo mengaku, sebagai tindak efek jera terhadap pelaku pengguna dan pengedar narkotika dan narkoba, khususnya sabu, pihaknya telah memberikan hukuman semaksimal mungkin.

“Terkait hukuman, sudah kita berikan secara maksimal. Pasal 112 itu kan minimal hukumannya selama 4 tahun penjara. Sedangkan Pasal 114, minimalnya 5 tahun penjara. Bahkan, terkait tersangka yang memiliki barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 ons kemarin, kita tuntut hukuman 18 tahun penjara. Dengan tuntutan 18 tahun tersebut, akhirnya diputuskan vonis hukuman 18 tahun penjara,” kata Muji Martopo.

BACA JUGA :  Mundar, Sang Manggis Merah Lokal Juara Kategori Favorit Enak

Jadi, lanjut Muji Martopo, terkait penerapan pidana dipastikan sudah maksimal. Namun, entah mengapa peredaran narkoba di Kabupaten Banjar masih belum berkurang? “Inilah yang nantinya perlu kita cari tahu bersama apa masalahnya? Mengingat, baik penerapan, tuntutan, dan putusan sudah sangat maksimal,” ucapnya.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Martapura Makmurin Kusumastuti, menyatakan sependapat dengan pernyataan Muji tersebut. Namun, terkait pertanyaan awak media apakah pernah memberikan vonis hukuman mati, ia mengaku belum pernah.

“Selama saya menjabat di PN Martapura, belum pernah menjatuhkan hukuman seperti itu kepada pelaku pengedar barang haram tersebut. Namun, untuk hukuman sendiri sudah semaksimal mungkin kita berikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, khususnya yang berkaitan dengan hal-hal yang memberatkan atau residivis,” pungkasnya.(nsh)

Baca Juga