headline9.com, MARTAPURA – Untuk mengimbangi pembangunan, Pemkab Banjar rencanakan lakukan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rapat Koordinasi Lintas Sektor, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kabupaten Banjar 2020-2040. kegiatan dilaksanakan di Command Center Barokah.
Bupati Banjar H Khalilurrahman mengatakan, rakor dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Rakor tersebut merencanakan revisi rencana tata ruang wilayah dan isu strategis Kabupaten Banjar.
”Perda RTRW 2013-2032 perlu dilakukan revisi. Perlu saya sampaikan pada 2018 telah dilakukan penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Tahun 2013-2032,’ ujarnya.
Selanjutnya, 2019 dilakukan revisi lanjutan. Permohonan rekomendasi gubernur, dan persiapan syarat persetujuan substansi lintas sektor.
Kemudian pada 2020, proses persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.
Pembahasan dalam Rakor diantaranya, batas wilayah sepakat dengan kabupaten lain yang akan disesuaikan dengan pola ruang Kabupaten Banjar.
Kemudian pembahasan tentang terdapatnya kawasan hutan Kabupaten Banjar yang pada kondisi eksisting berupa Lahan Baku Sawah. (lin)