headline9.com, MARTAPURA – Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran pidana Pemilu segera diputuskan. Terlapor Camat Aluh Aluh, Minggu (25/10/2020).
Sentra Gakkumdu Bawaslu Banjar, segera putuskan kasus tersebut berdasarkan dengan ketentuan penanganan kasus di Gakkumdu, yang dibatasi
waktu 5 hari pasca laporan di register.
Karena itu hari ini (Minggu, 25/10/2020) kasusnya sudah harus dibuat keputusan. Apakah kasusnya lanjut atau dihentikan.
Ketika hal ini dikonfirmasi, Anggota Gakkumdu Banjar, Syahrial, ia membenarkan, Minggu (25/10/2020) kasus tersebut waktunya sudah 5 hari dan akan diputuskan.
Namun, Komisioner Bawaslu Banjar Divisi Penanganan Pelanggaran ini menyatakan, besok hasil kajian akan pihaknya sampaikan kepada media.
“Esok, rilis dengan kawan-kawan media dan secara resmi disampaikan,” pungkas Syahrial. (lin/hl9)