1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Kasus Netralitas Camat Aluh Aluh Harus Segera Diputuskan

Kasus Netralitas Camat Aluh Aluh Harus Segera Diputuskan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, MARTAPURA – Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran pidana Pemilu segera diputuskan. Terlapor Camat Aluh Aluh, Minggu (25/10/2020).

Sentra Gakkumdu Bawaslu Banjar, segera putuskan kasus tersebut berdasarkan dengan ketentuan penanganan kasus di Gakkumdu, yang dibatasi
waktu 5 hari pasca laporan di register.

BACA JUGA :  Gara-Gara Pemilu dan Pilkada 2024, Pilkades Serentak Kena Moratorium

Karena itu hari ini (Minggu, 25/10/2020) kasusnya sudah harus dibuat keputusan. Apakah kasusnya lanjut atau dihentikan.

Ketika hal ini dikonfirmasi, Anggota Gakkumdu Banjar, Syahrial, ia membenarkan, Minggu (25/10/2020) kasus tersebut  waktunya sudah 5 hari dan akan diputuskan.

BACA JUGA :  Saidi Manyur Siapkan Program Pinjaman Tanpa Bunga

Namun, Komisioner Bawaslu Banjar Divisi Penanganan Pelanggaran ini menyatakan, besok hasil kajian akan pihaknya sampaikan kepada media.

“Esok, rilis dengan kawan-kawan media dan secara resmi disampaikan,” pungkas Syahrial. (lin/hl9)

Baca Juga