Headline9.com, BANJARBARU – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Bernhard E. Rondonuwu, melakukan sosialisasi PP Nomor 16 Tahun 2016, tentang satuan Polisi Pamong Praja.
Bernhard yang menjabat Direktur Satpol PP dan Linmas Kemendagri juga menyampaikan pembahasan tentang pembentukan satgas Satpol PP di setiap Kecamatan.
Nampak hadir dalam kegiatan ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin, serta seluruh Camat se Kabupaten Banjar, dan para undangan yang berhadir dalam kegiatan ini.
Bernhard E. Rondonuwu, menyampaikan penekanannya kepada seluruh anggota Satpol PP yang ada di wilayah Kabupaten Banjar, harus memahami SOP dalam penegakan peraturan covid 19.
Karena sebagai garda terdepan kalau memahami SOP, dalam bertugas sudah tahu tata cara bagaimana menjaga dirinya, dan menjaga orang lain.
Dalam duta perubahan, dimulai dari individu dulu kemudian menjadi role model dalam hidup dan keluarga, kemudian masuk dalam lingkup masyarakat dan masuk lagi ke dalam institusi.
Terutama para kepala SKPD, Kasat, dan masuk dalam antara individu keluarga masyarakat. Institusi mendukung lokal demi lokal Pemerintah kabupaten kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Biasanya, setiap daerah mempunyai tindakan penegakan protokol covid 19, berdasarkan peraturan Kepala Daerah masing masing.
“Kalimantan Selatan ini kalau saya tidak keliru, akan diatur dalam peraturan daerah Kalimantan Selatan menjadi payung bagi seluruh kabupaten kota di Kalimantan Selatan,” ujarnya. (lin)