1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Kasus Netralitas ASN Camat Aluh Aluh Mulai Disidangkan di PN…

Kasus Netralitas ASN Camat Aluh Aluh Mulai Disidangkan di PN Martapura

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Sidang kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020, dengan terlapor Syaifullah Efendi selaku Camat Aluh Aluh, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (23/11/2020)

Sidang pertama pada kasus tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Menguraikan perbuatan, serta tempat dimana tindak pidana itu terjadi.

“Hal tersebut diduga dilakukan Syaifullah Efendi, yang menjabat Camat Aluh Aluh,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kabupaten Banjar, Joko Firmansyah, kepada sejumlah awak media.

Pasal yang didakwakan terhadap Camat Aluh Aluh, adalah Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) 2020, Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pilkada, Pasal 188 Juncto 71 Ayat 1.

“Setelah dilakukan pembacaan surat dakwaan, Tim Penasehat Hukum terdakwa melakukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan. Juga menyebutkan bahwa PN Martapura tidak berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini atau kompetensi absolut, dan menilai terdapat kekeliruan terhadap uraian tindak pidana yang telah dibacakan JPU dalam surat dakwaan,” bebernya.

BACA JUGA :  Andin Sofyanoor Daftar Pertama ke Golkar Banjar

Selanjutnya, sidang diskors selama 1 jam, dan dilanjutkan pada pukul 14.00 Wita. Setelah mendengar eksepsi dari Tim Penasehat Terdakwa, JPU melakukan tanggapan atas eksepsi tersebut.

“Kami menilai surat dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan, sudah bersesuaian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 143 ayat 2, huruf A dan B KUHP, atau sudah memenuhi syarat formil,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Joko lebih jauh, mengenai surat dakwaan harus dimuat secara cermat, jelas, dan lengkap pun telah dijabarkan saat persidangan, dan telah menghadirkan 7 orang saksi.

“Akhirnya, hakim persidangan kembali meminta waktu untuk menetapkan putusan sela, setelah mendengar eksepsi dari Tim penasehat terdakwa, dan JPU pun sudah diberikan kesempatan untuk menguraikan. Jadi, sidang pun kembali diskors hingga pukul 16 Wita, dan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim,” tuturnya.

BACA JUGA :  Jelang Pilkades Serentak, Polres Banjar Gelar Apel Pasukan Pengamanan

Jika nanti eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa ditolak, ungkap Joko, maka prosesnya akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan terhadap pokok perkara, yaitu pemeriksaan saksi yang telah dipanggil secara patut dan sah.

Begitu pun terhadap Calon Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 1, yakni Saidi Mansyur yang berduet dengan Habib Idrus Al Habsy.

“Paslon yang bersangkutan sudah kami panggil dan tinggal menunggu konfirmasi,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Juru Bicara (Jubir) PN Martapura, Eko Arief Wibowo, membenarkan Perkara Nomor 345, Pidana khusus (Pidsus) 2020 PN Martapura atas terdakwa Camat Aluh Aluh, telah disidangkan dan dilangsungkan dengan esepsi. (lin)

Baca Juga