Minggu, Juni 8, 2025
BerandaRantauJam Kerja ASN dan PTT Tapin Disesuaikan Selama Ramadan

Jam Kerja ASN dan PTT Tapin Disesuaikan Selama Ramadan

Headline9.com, RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini diberlakukan mulai Senin, 3 Maret 2025.

Berdasarkan kebijakan tersebut, instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja akan mulai aktivitas dari pukul 08.00 Wita hingga 15.30 Wita pada hari Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 Wita hingga 11.00 Wita.

BACA JUGA :  Pemkab Tapin Targetkan Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung Sebelum Juli 2025

Bupati Tapin H. Yamani menyampaikan bahwa penyesuaian ini diberikan sebagai bentuk kelonggaran khusus selama Ramadan agar pegawai dapat lebih leluasa menyiapkan waktu berbuka dan berkumpul bersama keluarga.

“Selama Ramadan, jam kerja pegawai ada kelonggaran,” ujar H. Yamani, Senin (3/3/2025).

Meskipun ada pengurangan jam kerja, Bupati menegaskan bahwa produktivitas kerja tetap harus dijaga. Ia mengimbau agar seluruh tugas dan pelayanan tetap diselesaikan secara maksimal.

BACA JUGA :  DPRD Tapin Tetapkan H Yamani dan H Juanda sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025–2030

“Pekerjaan harus tetap diselesaikan dengan sebaik mungkin,” katanya.

Penyesuaian jam kerja ini bersifat sementara dan akan kembali normal setelah Ramadan berakhir. “Setelah bulan puasa, jam kerja akan kembali seperti semula,” pungkas Bupati.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular