Headline9.com BANJARBARU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan resmi menetapkan pasangan calon tunggal Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Banjarbaru pada Senin, 21 April 2025.
Penetapan hasil dilakukan setelah proses rekapitulasi suara dari lima kecamatan di Kota Banjarbaru. Pasangan Lisa–Wartono memperoleh 56.043 suara atau 52,15 persen, mengungguli kotak kosong yang meraih 51.415 suara atau 47,85 persen. Selisih suara mencapai 4.628.
Jumlah total suara sah tercatat sebanyak 107.458, sementara suara tidak sah berjumlah 3.358. Total suara masuk dalam PSU tersebut adalah 110.816 suara.
Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, memimpin langsung rapat pleno dan menyatakan hasil rekapitulasi sah setelah mengetuk palu sebagai simbol pengesahan. “Rekapitulasi hasil perhitungan dari lima kecamatan ini resmi kami tetapkan,” ujarnya.
PSU Pilwali Banjarbaru diselenggarakan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang pada seluruh wilayah Kota Banjarbaru. Tahapan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU.