BerandabpnKantah Banjarbaru Buka Aduan Sengketa dan Perkara Pertanahan

Kantah Banjarbaru Buka Aduan Sengketa dan Perkara Pertanahan

Headline9.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru membuka aduan sengketa dan perkara pertanahan, Senin (16/6/2025).

Ini merupakan bentuk pemberian kepastian hukum dan keadilan terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pertanahan. Hal tersebut juga bertujuan agar pihak-pihak yang bersengketa tidak dirugikan dan dapat penyelesaian yang seadil-adilnya.

BACA JUGA :  Bantu Warga, Kantah Banjarbaru Buka Layanan Konsultasi Pertanahan

Sekaligus menghindari proses hukum yang berpotensi panjang. Termasuk menghindari pula pengeluaran biaya mahal.

img 20250626 wa00527518790259265998726
Kantah Banjarbaru Buka Aduan Sengketa dan Perkara Pertanahan 2

Syarat yang harus dipenuhi pemohon apabila ingin melakukan pengaduan terkait sengketa dan perkara Pertanahan, di antaranya legilitas atau identitas pengadu; Perorangan, badan hukum, kelompok masyarakat, instansi pemerintah dan kementerian kantor wilayah atau kantor Pertanahan (kantah).

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN Raih Apresiasi BeritaSatu 2025 Kategori Inovasi Teknologi dan Layanan Publik

Selanjutnya, fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah pengadu, fotokopi data pendukung lainnya atas tanah objek sengketa atau konflik. Terakhir, uraian singkat kronologis kasus.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular