BerandabpnKantah Banjarbaru Buka Aduan Sengketa dan Perkara Pertanahan

Kantah Banjarbaru Buka Aduan Sengketa dan Perkara Pertanahan

Headline9.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru membuka aduan sengketa dan perkara pertanahan, Senin (16/6/2025).

Ini merupakan bentuk pemberian kepastian hukum dan keadilan terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pertanahan. Hal tersebut juga bertujuan agar pihak-pihak yang bersengketa tidak dirugikan dan dapat penyelesaian yang seadil-adilnya.

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN Batalkan Sertipikat di Kawasan Pagar Laut, Nusron: Sudah Sesuai Prosedur

Sekaligus menghindari proses hukum yang berpotensi panjang. Termasuk menghindari pula pengeluaran biaya mahal.

img 20250626 wa00527518790259265998726
Kantah Banjarbaru Buka Aduan Sengketa dan Perkara Pertanahan 2

Syarat yang harus dipenuhi pemohon apabila ingin melakukan pengaduan terkait sengketa dan perkara Pertanahan, di antaranya legilitas atau identitas pengadu; Perorangan, badan hukum, kelompok masyarakat, instansi pemerintah dan kementerian kantor wilayah atau kantor Pertanahan (kantah).

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Banjarbaru Laksanakan Giat Sidang Perdata Perkara Tanah di Pengadilan Negeri

Selanjutnya, fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah pengadu, fotokopi data pendukung lainnya atas tanah objek sengketa atau konflik. Terakhir, uraian singkat kronologis kasus.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular