Headline9.com, BALANGAN – Perusahaan Daerah PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Balangan sebagai bagian dari visi-misi Bupati H. Abdul Hadi dan Wakil Bupati H. Supiani pada Pilkada 2020, kini terseret kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh Direktur Utamanya.
PT ADCL berdiri setelah melalui kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Pemilihan direktur utama dan penyertaan modal disebut sesuai aturan. Namun, persoalan muncul ketika Dirut diduga menggunakan dana perusahaan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pemilik saham dan komisaris melalui Kabag Ekonomi berulang kali mengingatkan agar setiap penggunaan dana wajib melalui RUPS. Bahkan dasar hukum berupa Permendagri dan Perbup sudah diberikan, tetapi diabaikan.
Kasus semakin jelas ketika Komisi I DPRD Balangan menggelar RDP dengan Dirut. Dalam forum itu terungkap dana perusahaan dipakai untuk operasional dan dipindahkan ke rekening Bank Mandiri tanpa sepengetahuan pemilik maupun komisaris. Laporan hasil RDP kemudian diteruskan ke Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris.
Bupati langsung memerintahkan Inspektorat Balangan melakukan audit. Hasil audit menyatakan Dirut melakukan tindakan ilegal dengan tiga rekomendasi: menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, serta meminta audit investigasi BPKP untuk dilanjutkan ke jalur hukum.
Dua kali RUPS luar biasa digelar. Pada pertemuan pertama, Dirut gagal menjelaskan penggunaan dana dan berjanji mengembalikannya dalam 20 hari. Namun pada RUPS kedua, ia tetap tidak bisa mempertanggungjawabkan. Akhirnya, Dirut resmi diberhentikan.
“Semua proses kami dokumentasikan sesuai arahan BPKP, dari rekaman RUPS hingga berita acara. Hasil audit investigasi BPKP Kalsel kami serahkan ke Kejati untuk diproses hukum,” kata Bupati Balangan, H. Abdul Hadi.
Abdul Hadi menegaskan sejak awal pihaknya yang membuka kasus ini. “Perseroda ini bagian dari visi-misi kami saat Pilkada 2020. Sayangnya, dalam perjalanan uang perusahaan justru dirampok Dirut. Kami yang memerintahkan audit, kami pula yang serahkan ke Kejati. Kok malah kami mau diseret-seret seolah ikut main duit? Itu tidak benar,” ujarnya.
Aktivis anti-korupsi Kalimantan Selatan, Bahauddin, menilai langkah Bupati Balangan tepat dengan melibatkan Inspektorat dan BPKP. “Permintaan laporan penting agar operasional dan keuangan bisa dipertanggungjawabkan. Itu bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Ia menambahkan, seorang bupati harus memberi teladan pemerintahan bersih. “Apa yang dilakukan Bupati Balangan sudah benar. Hal semacam ini harus diungkap agar masyarakat tahu duduk persoalan, bukan malah mendiskreditkan,” tegasnya.