Senin, Januari 12, 2026
BerandabpnKantor Pertanahan Banjarbaru Laksanakan Giat Sidang Perdata Perkara Tanah di Pengadilan Negeri

Kantor Pertanahan Banjarbaru Laksanakan Giat Sidang Perdata Perkara Tanah di Pengadilan Negeri

Headline9.com, BANJARBARU – Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru melaksanakan kegiatan Sidang Perdata Perkara Pertanahan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (25/09/2025).

Kepala Pertanahan Kota Banjarbaru, Dr Ahmad Suhaimi, mengatakan, sidang perdata perkara pertanahan merupakan proses peradilan yang dilakukan di pengadilan negeri. “Tujuannya untuk menyelesaikan sengketa terkait hak atas tanah antara pihak-pihak yang bersengketa,” ucapnya. 

BACA JUGA :  Isi Khotbah Jumat, Nurson Ingatkan Kaidah Islam Dalam Pengelolaan Tanah

Sengketa yang dibawa ke ranah perdata biasanya berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, peralihan hak, batas tanah, atau perjanjian yang menyangkut pemanfaatan tanah.

Sidang perdata perkara pertanahan, sambung dia, juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang disengketakan. 

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Hadiri Lagi Rakor SKRK di DPMPTSP

“Putusan yang dijatuhkan hakim dapat berupa penetapan hak, perintah pembatalan dokumen, perintah pengosongan tanah, hingga pemberian ganti rugi sesuai tuntutan dan bukti yang terbukti sah di persidangan,” pungkasnya. 

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular