Senin, Oktober 6, 2025
BerandaPemkab Banjar Tak Punya Juknis Pangangkatan, Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Berubah

Pemkab Banjar Tak Punya Juknis Pangangkatan, Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Berubah

Headline9.com, MARTAPURA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar belum menerima petunjuk teknis, terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar juga belum bisa menjanjikan, apakah skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya menyandang status honorer itu sama dengan PPPK Penuh Waktu. Kendati langkah ini sebagai solusi pemerintah menekan ledakan angka pengangguran, dan menjamin hak kesejahteraan mereka. Hingga kini, status PPPK Paruh Waktu masih menunggu kepastian.

Sayangnya lagi, petunjuk teknis (Juknis) yang hendak diimplementasikan hingga kini juga belum mereka kantongi. Mengingat, prosesi dalam legitimasi dijajaran ASN dilakukan pelantikan oleh kepala daerah. “Sampai sekarang, kami belum menerima petunjuk teknis (Juknis) apakah mekanismenya nanti sama PPPK Penuh Waktu. Itu belum tahu,” katanya, Jumat (3/10/2025).

Saat ini pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Banjar tengah berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Bahkan, penginputan data pegawai di lingkungan Pemkab Banjar yang sebelumnya berakhir pada 1 Oktober 2025, diperpanjang kembali sampai 1 November 2025.

“Memang berakhirnya pada 1 Oktober 2025. Karena prosesnya belum selesai akhirnya diperpanjang menjadi 1 November 2025. Secara persentase penginputan data pegawai yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu itu sudah 98 persen. Ini juga terjadi di kabupaten/kota hingga provinsi lainnya dan belum selesai, kemungkinan oleh BKN RI diundur atau diperpanjang. Belum 100 persen, karena masih ada kendala dalam proses input,” ucapnya. Data BKPSDM Kabupaten Banjar, menyebut, total honorer di Pemkab Banjar mencapai 1.600 orang. Jumlah tersebut, yang bakal diakomodir dan masuk prioritas menjadi PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA :  PD Pasar Siap Tampung 420 Jamaah

Berkenaan statusnya yang berubah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 telah mengatur upah bagi PPPK Paruh Waktu. Bahkan, sudah tertuang sebelumnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 terkait besaran yang harus dibayarkan pemerintah dan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

Namun begitu, lanjut dia, gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Banjar masih dengan nominal yang sama atau tercatat saat mereka masih bekerja sebagai tenaga honorer. Hal tersebut, menurut dia, menyesuaikan lagi dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kalau tidak salah yang lulusan S1 per 5 tahun itu nominal gaji yang mereka terima sebesar Rp2,2 juta. Sementara, lulusan SMA itu di bawah dua jutaan, misalnya sopir,” beber Nashrullah, yang juga duduk sebagai Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  Pastikan Pesona Lok Baintan Tetap Bersinar

Kembali berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dengan turunan Keputusan Menteri (Kepmen) PAN RB melalui diktum ke-19, 20 dan 21, skema pembayaran gaji yang dikeluarkan sama alias tidak ada perbedaan, termasuk tak ada embel-embel pendidikan terakhir.

Dari Diktum ke-19, upah yang diterima PPPK Paruh Waktu boleh disesuaikan dengan gaji sebelumnya, namun angka itu untuk kategori minimum. Sementara acuan terbaru, gaji PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Diketahui, saat ini UMP di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mencapai besaran Rp3.496.195. Bahkan, selain menerima upah, juga memperoleh hak fasilitas lain sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tertuang dalam Diktum ke- 21.

“Kemungkinan akan seperti itu. Tapi lebih dulu, akan kami diskusikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banjar. Kalau sementara ini masih berdasarkan ijazah terakhir, karena anggaran telah tersedia hingga Desember 2025. Kita ketahui, Dana Transfer Ke Daerah (TKD) 2026 saja kalau sesuai perhitungan, masih belum cukup untuk mengcover biaya PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya.

Reporter: Riswan | Editor: Nashrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular