Senin, Oktober 6, 2025
BerandaPemenang Tender Jasa Konsultansi RSUD Raza Martapura Diduga Sudah Ditentukan, Kabag PBJ...

Pemenang Tender Jasa Konsultansi RSUD Raza Martapura Diduga Sudah Ditentukan, Kabag PBJ Setdakab Banjar Sebut Hanya Isu

Headline9.com, MARTAPURA – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa / Unit Layanan Pengadaan (BPBJ/ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Banjar lagi-lagi diterpa isu tak mengenakan. Pasalnya, terendus adanya dugaan ‘permainan’ dalam proses tender pengadaan jasa konsultansi untuk pengembangan RSUD Ratu Zalecha Martapura.

Dugaan permainan ini, tepatnya masuk dalam pengadaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Tata Ruang – Jasa perencanaan dan perancangan perkotaan Studi Kelayakan (Feasibility Study) Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura. Proyek jasa konsultasi itu, sempat dilakukan seleksi ulang.

Hingga tersiar kabar bahwa perusahaan yang hendak dimenangkan telah diatur dalam proses pengadaan tersebut. Pagu anggaran dalam proses tender ini, bersumber dari APBD 2025. Nominalnya sebesar Rp312.250.000.

Seakan tak kapok dengan hasil yang sebelumnya mendapat rapor merah, dengan skor 54,17 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran pemilihan peserta pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) telah diatur.

Selain itu, pemenang pekerjaan PBJ punya hubungan kekerabatan masuk dalam penilaian. PBJ di Kabupaten Banjar masuk kategori ‘rentan’ praktik korupsi, yaitu vendor memberikan sesuatu pada pihak terkait.

Namun, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Banjar, Ahyar Rahmatullah, saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025), melalui sambungan telepon, membantah akan hal itu dan menyebut kabar tersebut hanya isu. Dirinya juga mengklaim bahwa Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) telah bekerja maksimal.

BACA JUGA :  Heboh, Ada Mini Diskotik di Banjarbaru

“Proses seleksi itu berbeda dengan tender, karena bukan berdasarkan harga terendah. Artinya, secara akumulatif adalah pengalaman dan hal lainnya. Kalau soal harga juga menjadi salah satu komponen penilaian. Jadi, ada beberapa komponen penilaian dari Pokja yang melakukan seleksi,” ungkapnya, kepada media ini.

Tim Pokja, menurut dia, telah sesuai jobdesk dan tak ada istilah memenangkan atau dimenangkan. “Saya pastikan prosesnya clear saja dan tak ada istilah yang dimenangkan,” beber Ahyar Rahmatullah.

Kabarnya, pengumuman pemenang seleksi dalam pengadaan tersebut dijadwalkan 2 Oktober 2025? Akan tetapi, Ahyar mengaku belum mengetahui, lantaran dirinya juga sedang berada di luar kota dan tengah mengikuti kegiatan pelatihan.

“Saya belum cek. Dari informasi yang baru saya dapatkan sudah dilakukan penetapan, dan ada masa sanggah. Selanjutnya, tinggal negosiasi teknis dan harga. Kabarnya, yang jadi pemenang itu PT PANCA PILAR KARYA UTAMA,” papar dia.

BACA JUGA :  Wabup Tanbu Sambut Kehadiran Menag RI

Berdasarkan laman melalui website https://spse.inaproc.id, perusahaan yang diduga bakal dimenangkan terbukti tidak lulus evaluasi. Apabila perusahaan yang diduga bakal dimenangkan dan diluluskan dalam evaluasi, maka membuktikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuat dan benar adanya.

KPK RI juga mengingatkan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bukan untuk memperkaya pejabat. Bahkan, rentan dilakukan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Padahal, pencegahan korupsi di sektor PBJ telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Daerah, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 terkait Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Memaksimalkan upaya itu, diterbitkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah yang dilakukan secara elektronik.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular