Jumat, Februari 27, 2026
BerandabpnEksekusi Hasil Putusan Pengadilan, Kantor Pertanahan Banjarbaru Ikut Andil

Eksekusi Hasil Putusan Pengadilan, Kantor Pertanahan Banjarbaru Ikut Andil

Headline9.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru laksanakan kegiatan eksekusi pasca hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Lokasi yang dimaksud berada di Kelurahan Lokatabat Selatan, Rabu (15/10/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerjunkan Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa. Dalam pelaksanaan tersebut juga dihadiri Polres, Kejati hingga Pemkot Banjarbaru. 

BACA JUGA :  Konsisten Lima Tahun Berturut-turut, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Badan Publik Predikat Informatif 2025

“Eksekusi yang dimaksudkan adalah tindakan nyata dari pengadilan untuk memaksa pihak yang kalah agar melaksanakan isi putusan hakim apabila pihak tersebut tidak mau melaksanakannya secara sukarela,” ungkap Ahmad Suhaimi. 

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN Ungkap Sertipikat Elektronik Jadi Solusi Aman dari Risiko Bencana

Dasar hukumnya, terdapat dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement), RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), dan beberapa peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Hal ini juga merupakan langkah Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru membangun Zona Integritas meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular