Headline9.com, MARTAPURA – Proyek rehabilitasi gedung Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Aluh Aluh, Kabupaten Banjar, yang dikerjakan CV Bangali Jaya Barokah senilai Rp348 juta lebih, tidak sesuai perjanjian kontrak.
Proyek yang dimulai pengerjaannya berbarengan dengan Gedung Penyuluhan KB Kecamatan Astambul dan Sungai Tabuk pada 20 Agustus lalu hingga berakhir pada 18 November tersebut, ternyata belum rampung 100 persen. Pengerjaan dilaksanakan selama 90 hari kalender.
Kegiatan pembangunan yang didanai melalui DAK dengan nilai kontrak mencapai Rp348.942.000 yang pagunya sebesar Rp350.000.000 tersebut, telah keluar dari tanggal kontrak perjanjian. Proyek rehabilitasi Gedung Penyuluhan Keluarga Berencana (KB) itu, berlokasi di Desa Aluh Aluh Besar.
Pantauan pewarta di lapangan, Rabu, 19 November 2025. Item yang memang belum tuntas dikerjakan CV Bangali Jaya Barokah dalam proyek rehabilitasi gedung Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Aluh Aluh adalah pagar beton kiri dan kanan, dengan panjang kurang lebih berkisar 4 meter dan belum terpasangnya besi teralis.
Sementara, masih ada pengerjaan perapian atap. Di lokasi proyek rehab, hanya terlihat pekerja lapangan tanpa dipantau pengawas serta konsultan.
Dikonfirmasi terkait adanya proyek itu, Sekretaris Kecamatan Aluh Aluh, Taufikkurahman, mengatakan, saat awal pelaksanaan memang penyedia (kontraktor pelaksana) sudah berkoordinasi dengan kecamatan. “Kalau progres selanjutnya kami tidak tahu lagi dan kapan selesainya juga tidak tahu,” ucapnya.
Ia mengatakan, jika lahan yang sedang dikerjakan saat ini statusnya adalah pinjam pakai. “Kalau lahan yang dibangun di lokasi itu, statusnya pinjam pakai karena asetnya milik Pemerintah Kecamatan Aluh Aluh, jadi itu bukan lahan hibah,” ungkapnya.
Beredar kabar bahwa kontarktor pelaksana dan pengawas lapangan jarang memantau, Taufik, sempat mendengar namun dirinya tak berani memastikan. “Kalau di luaran seperti itu, bisa jadi sudah koordinasi dengan camat,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, menyebut, proyek rehabilitasi Gedung Penyuluhan KB Aluh Aluh memang dikenakan addendum (penambahan).
“Betul, kemarin itu ada penambahan pengerjaan di belakang sehingga dikenakan addendum ke pihak kontraktor dan di Aluh Aluh ini kan ada perlakuan khusus. Ada penambahan waktu (addendum) 7 hari, setelah masa kontrak berakhir pada tanggal 18 November 2025,” papar Erny Wahdini.
Ia tidak bakal melakukan pembayaran jika pengerjaan belum 100 persen. “Kita tidak akan membayar jika pekerjaan proyeknya belum selesai. Disisi lain, pengerjaannya terlebih dahulu akan diaudit BPK Perwakilan Kalsel,” tutupnya.
Diketahui, item pengerjaan proyek untuk rehabilitasi Gedung Penyuluhan Keluarga Berencana (KB) Aluh Aluh, Kabupaten Banjar, di antaranya pekerjaan tanah, pondasi, pekerjaan beton, atap, dinding, plafond, lantai, pintu, jendela, instalasi listrik, sanitary (pantry), toilet, pengecatan, pengerjaan halaman, pagar, kanopi dan tempat parkir.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah






























