Headline9.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru laksanakan kegiatan Eksekusi bersama Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Kegiatan ini berlokasi di Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, pada Jumat (19/12/2025).
Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, dalam hal ini menerjunkan langsung Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, mengungkapkan, eksekusi merupakan tindakan nyata dari pengadilan untuk memaksa pihak yang kalah agar melaksanakan isi putusan hakim apabila pihak tersebut tidak mau melaksanakannya secara sukarela.
Dasar hukumnya terdapat dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement), RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), dan beberapa peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
















