Headline9.com, MARTAPURA – Pada tahun 2026, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Martapura Banjar Sejahtera kembali mendapat suntikan modal, hasil kesepakatan Pemkab Banjar dan DPRD Kabupaten Banjar sebesar Rp12,5 miliar. Sementara dividen atau laba bersih yang diperoleh pada 2025 dan disetorkan ke daerah, hanya Rp647 juta lebih.
Dana yang disalurkan bertujuan memperpanjang program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS). Program yang dicetuskan Bupati Banjar H Saidi Mansyur bersama Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyi pada periode pertamanya atau 2022 lalu, telah memberikan suntikan dana sebesar Rp10 miliar kepada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Banjar, Rachmad Ferdiansyah, menyebut, dividen yang disetorkan BPR Martapura kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sebesar Rp647 juta lebih itu lantaran penyertaan modal sebelumnya dianggap terlalu kecil.
“Pernyertaan modal yang disalurkan kan memang lebih sedikit atau lebih kecil dibandingkan dengan bank umum ya. Dividennya sekitar Rp600 jutaan. Jadi, pola penyertaan modal ini kan 50:50, yakni 50 persen program KURMA MANIS dan 50 persennya lagi khusus pengkreditan BPR Martapura secara umum. Nah, kredit secara umum tadi diputar kembali untuk menutupi agunan (0%) dari program KURMA MANIS,” ucapnya, Selasa (27/1/2025).
Pada tahun 2022, penyaluran KURMA MANIS telah mencapai 6.000 nasabah dengan yang menunggak sebanyak 100 nasabah. Mengingat, penyertaan modal yang diberikan berlaku hingga 5 tahun. “Memang ada 5 tahap ya dalam pelunasan. Untuk tahap 1 sampai 3 sudah lunas. Sementara tahap 4 sampai tahap 5 masih menunggak dengan berbagai macam alasan. Dan dananya itu berasal dari penyertaan modal Rp10 miliar,” katanya.
Namun, dalam penyaluran KURMA MANIS pada 2025 masih terjadi tunggakan dari nasabah. Tunggakan pinjaman dari bungan nol persen (0%) tersebut mencapai 3,35% dari 1.132 nasabah. “Yang menunggak (pinjaman) tercatat ada 40 nasabah. Menunggak di sini bukan tak bayar, tapi hanya keterlambatan pembayaran saja,” ujarnya.
Dirinya menyebut dana yang telah dipinjamkan BPR Martapura ke nasabah tidak memiliki target dalam pengembalian. “Yang jelas, jangka waktu pelunasan kredit KURMA MANIS hanya 1 tahun setelah dana tersebut cair ke nasabah,” beber Ferdiansyah.
Sementara target dividen, kata dia, kewenangannya ada di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar. Dia mengklaim bahwa target Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola Pemkab Banjar selalu meningkat. Ditanya berapa, Ferdi lupa.
“Biasanya dari bidang pendapatan BPKPAD Kabupaten Banjar ada menargetkan baik pajak, retribusi ataupun dividen BUMD. Kalau penyertaan modal BPR Martapura untuk tahun 2026 sebesar Rp12,5 miliar periode 5 tahun,” katanya.
Komisi II DPRD Kabupaten Banjar membenarkan jika BPR Martapura telah menyetorkan laba bersih perusahaan (dividen) kepada daerah sebesar Rp647.915.485. “Dividen BPR Martapura lebih sedikit menyetorkan. Jika dibandingkan dengan Perumda Pasar Bauntung Batuah sebesar Rp800 juta. Kalau BPR Martapura kan cuman Rp600 juta lebih,” kata Wakil Ketua Komisi II, Rahmat Saleh.
Selain dividen, Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) dari PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Martapura Banjar Sejahtera pada tahun 2026 juga terancam tak bisa disalurkan lantaran terhalang regulasi.
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Banjar mengakui hal tersebut sebuah kesalahan. Komisi II DPRD Kabupaten Banjar juga tak tahu KURMA MANIS tak bisa disalurkan. “Kita akan panggil SKPD terkait termasuk Bagian Perekonomian dan PT BPR Martapura Banjar Sejahtera kenapa tidak bisa disalurkan. Kalau memang ada perubahan regulasi atau mungkin sudah tertuang? Yang jelas, kami tak tahu,” beber politisi dari Partai Gerindra tersebut.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah
















