Selasa, Februari 10, 2026
BerandaBanjarWakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Kritisi Pokja UKPBJ Yang Tak Transparan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Kritisi Pokja UKPBJ Yang Tak Transparan

Headline9.com, MARTAPURA – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora, mengkritik kinerja tim Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) karena pelaksanaannya dinilai tak ⁠transparan.

Persoalan tak transparannya Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPJB) itu mengenai proses tender dalam penunjukan kontraktor pelaksana itu berkaitan dengan proyek peningkatan kualitas PSU Perumahan Berkat Pesona 4, tepatnya di Jalan Muhibin, RT09, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, dengan nilai kontrak sebesar Rp586 juta dari pagu Rp715 juta.

Kontraktor yang mengerjakan kegiatan proyek milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar itu gagal diselesaikan. Bahkan, nama perusahaan yang dimenangkan tim Pokja dari UKPBJ Setdakab Banjar tercatat dalam daftar hitam (blacklist). “Kesalahan yang fatal sekali dari tim Pokja UKPBJ adalah aspirasi saya lewat pokok pikiran (pokir). Sudah tahu perusahaannya diblacklist kok masih tetap dipaksakan,” katanya, Sabtu (7/2/2026).

Selain itu, politisi Partai Gerindra Kabupaten Banjar itu juga mengkritisi soal penunjukan pemenang tender untuk proyek pematangan lahan Rumah Sakit (RS) Tipe D, di Kecamatan Gambut.“Ada lagi penyedia jasa (kontraktor) yang terjerat hukum (DPO) dimenangkan. Ini yang perlu dievaluasi dan harus betul-betul menjalankan mekanisme dalam memilah siapa saja yang menjadi pemenang tender, muncul persoalannya kan di sana karena teknis,” ucapnya. Pada gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (4/2/2026) lalu, kata dia, bahwa kontraktor luar daerah tak memberikan jaminan pekerjaannya lebih bagus ketimbang penyedia jasa dari lokal.

BACA JUGA :  Urgensi Atasi Genangan Air di Sekumpul Mendesak

Ia tak ingin ada peribahasa ‘membeli kucing dalam karung’ yang dilakukan tim Pokja UKPBJ Setdakab Banjar. Maka, pemerintah daerah seharusnya bisa mengambil sikap jujur dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjar dengan menjunjung tinggi transparansi.

“Kalau tidak salah, tiga sampai lima orang di dalam Pokja UKPBJ itu. Yang jadi pertanyaan, apakah dinas terkait dilibatkan dalam proses pemenangan tender itu. Karena ada loh instansi yang bilang, kalau mereka hanya langsung disodorkan pemenang tendernya saja, artinya jangan sampai SKPD ini dijuali kucing dalam karung. Kalau rugi, saya juga orang yang turut dirugikan,” cetusnya.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar bakal melanjutkan kembali proyek Rumah Sakit (RS) Tipe D, di Kecamatan Gambut. Namun, agar terlaksana dalam prosesnya lebih dulu dilakukan tender.

“Tahun ini, kita menganggarkan lagi untuk pembangunan fisik RS Tipe D di Gambut sebesar Rp45 miliar. Akan tetapi, sekali lagi untuk penentuan pemenang itu pelaksanaannya ada di UKPBJ Setdakab Banjar dan kami (Dinkes) hanya sebagai penerima, lalu berkontrak,” ungkap Plt Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, H Noripansyah.

Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Ahyar Rahmatullah, dalam gelaran RDP dengan Komisi III, Rabu, (4/2/2026), memastikan bahwa seluruh langkah evaluasi pengadaan barang dan jasa sudah sesuai regulasi yang berlaku. Termasuk, penilaian kinerja yang baru saja diterapkan Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Kabupaten/kota lain di Provinsi Kalsel.

BACA JUGA :  Terdata 1.273 TPS dan 389.993 Total Pemilih

Kata dia, terkait evaluasi penawaran pertama dilihat dari Sisa Kemampuan Paket (SKP). Di tahun berjalan, penyedia jasa mengerjakan maksimal lima paket pekerjaan. Otomatis, dalam sistem tidak bisa tertolak. “Capture penilaian kinerja menjadi syarat dalam tahap evaluasi dan kami juga berkaca pada Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2022,” ucapnya.

Kejadian blacklist ini berawal ketika kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan kualitas PSU Perumahan Berkat Pesona 4, tepatnya di Jalan Muhibin, RT09, Kelurahan Sekumpul itu juga melaksanakan paket proyek di Desa Aluh-Aluh Kecil, Kecamatan Aluh-Aluh, di tahun yang sama milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar. Dan proses blacklist dilakukan pada Oktober 2025, otomatis daftar hitam mulai berlaku di awal 2026.

“Memang awalnya penyedia lebih dulu mengerjakan paket di Dinas PUPRP. Sementara, penyedia sendiri juga masih memiliki paket di dinas lain (DPRKPLH) dan masih bisa memenuhi sisa kemampuan untuk melaksanakan paket pekerjaan sehingga tidak bisa digugurkan. Terkecuali, perusahaan itu sudah dinyatakan blacklist disistem,” tutupnya.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular