headline9.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Apel Kesadaran Nasional menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah di lapangan apel Kantor Bupati , Rabu (18/2/2026) pagi. Apel dipimpin Sekretaris Daerah Kotabaru dan diikuti pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Apel diawali dengan masuknya Sekda ke lapangan upacara, dilanjutkan laporan pemimpin apel. Kegiatan kemudian diisi dengan pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai penguatan komitmen ASN terhadap nilai pengabdian, disiplin, dan profesionalisme. Pada apel kesadaran kali ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru bertindak sebagai petugas upacara.
Dalam amanatnya, Sekda menyampaikan bahwa bulan Ramadan merupakan momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Namun demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan ibadah harus berjalan seiring dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
“Meski dalam suasana berpuasa, kami berharap kinerja tetap terjaga dan bahkan semakin meningkat. Awal tahun merupakan masa penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Oleh karena itu, seluruh SKPD dan unit kerja agar tetap fokus melaksanakan tugas sesuai rencana yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sekda menekankan bahwa triwulan pertama menjadi pondasi keberhasilan pelaksanaan program pembangunan daerah. Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan kegiatan pada tahap awal berpotensi memengaruhi capaian kinerja hingga akhir tahun anggaran.
Selain itu, Sekda juga menyampaikan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tentang Jam Kerja Bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Untuk satuan kerja perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.30 Wita dan Jumat pukul 08.00–10.30 Wita. Sementara itu, bagi SKPD yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja berlaku Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.30 Wita, Jumat pukul 08.00–11.00 Wita, dan Sabtu pukul 08.00–11.30 Wita.
Ketentuan tersebut berlaku selama bulan Ramadan dengan jumlah kumulatif jam kerja minimal 32 jam 30 menit per minggu. Kebijakan ini wajib dipatuhi seluruh ASN tanpa mengurangi target kinerja dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Menjelang Ramadan, Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok. Melalui dinas terkait, pemkab telah melaksanakan kegiatan pasar murah sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok.
Apel Kesadaran Nasional ditutup dengan harapan agar seluruh ASN senantiasa menjaga kesehatan, meningkatkan disiplin, serta tetap profesional dalam menjalankan tugas dan ibadah selama bulan suci Ramadan.
















