Headline9.com, MARTAPURA – Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Banjar memberikan banyak catatan serius soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, bersama Wakil Ketua I, H Irwan Bora, Wakil Ketua II Akhmad Rizani Ansharie dan Wakil Ketua III H Ali Murtadho serta dihadiri Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Ikhwansyah, pada Rabu (25/2/2026) malam, seakan jadi sinyal kuat bahwa Raperda itu merupakan salah satu upaya peningkatan ekonomi masyarakat, dalam hal kesejahteraan membuka lapangan kerja.
Dalam pemandangan umum yang disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap Raperda tersebut juga turut menekankan bagaimana mekanisme pembinaan, perlindungan terhadap pengelolaan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu, cara agar produk lokal bisa menembus ritel modern hingga menitikberatkan persaingan.
Termasuk yang menjadi catatan pentingnya adalah implementasi (pelaksanaan) setelah sah atau saklek menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski pada dasarnya seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Banjar menyetujui Raperda tersebut. Namun, peraturan yang telah disetujui itu harus beriringan dengan kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Febrianoor Rahman, menyebut, bahwa Raperda ini memang dianggap strategis jika hal itu sesuai subtansi dan persoalan riil yang ada di lapangan. Saat ini, legalitas produk UMKM di Kabupaten Banjar terbilang masih rendah, termasuk minimnya partisipasi e-katalog lokal.
“Tanpa penguatan aspek sertifikasi, standarisasi dan fasilitas perizinan yang terintegrasi maka pelaku usaha akan terus kesulitan menembus pasar yang lebih luas. Ditekankan pula agar pembinaan UMKM dapat berkelanjutan serta terstruktur dengan harapan bisa naik kelas melalui kerja sama kemitraan ritel dan industri modern,” katanya. Dia kembali berpendapat ketika Raperda tersebut nantinya disahkan, jangan sampai menjadi payung hukum yang sekedar sifatnya normatif.
Juru bicara Fraksi Partai NasDem, Siti Noor Anissa, lebih menyoroti permodalan UMKM dan koperasi yang masih terbilang rendah. “Terpenting lagi adalah fokus pada penyelesaian masalah permodalan yang rendah, kredit macet serta peningkatan kapasitas SDM. Serta menekankan perhatian pada sektor kelautan, perikanan, pertanian dan perkebunan sebagaimana yang juga telah diatur pemerintah pusat,” tuturnya.
Sementara itu Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hermani, juga memberikan catatan penting bagaimana implementasi perlindungan hukum UMKM dan koperasi yang sekaligus mengayomi dan memberikan jaminan.
Disisi lain, Juru Bicara sekaligus Ketua Fraksi Bintang Demokrasi Sejahtera (BDS), Sayyid Abu Bakar Bahasyim juga turut menyampaikan, masih banyak ditemukannya persoalan keterbatasan akses dalam permodalan, pemasaran hingga lemahnya penguatan kelembagaan. “Kami mendorong agar implementasi dari aturan tersebut dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Pemkab Banjar juga harus bisa menyiapkan peraturan pelaksanaan serta mekanisme yang jelas,” papar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar.
Dia juga meminta ketika Raperda tersebut disahkan dan resmi dijalankan, UMKM dan koperasi bisa mendapat suntikan modal yang tepat melalui alokasi APBD yang memadai, sebagai bentuk dukungan program pemberdayaan ini.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah
















