BerandaTruk Overtonase Diduga Picu Kerusakan Jalan, Minim Pengawasan dan Penindakan

Truk Overtonase Diduga Picu Kerusakan Jalan, Minim Pengawasan dan Penindakan

Headline9.com, MARTAPURA – Kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan Jalan Irigasi di Kelurahan Gambut, Kabupaten Banjar, luput dari pantauan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar. Kondisi ini memantik sorotan atas lemahnya pengawasan di ruas jalan yang rusak parah dan berulang kali memicu insiden.

Dikonfirmasi Selasa (28/4/2026), pihak Satlantas mengaku belum menerima laporan rinci terkait kecelakaan di lokasi tersebut. Keterbatasan personel di Pos Gambut disebut menjadi kendala utama dalam pengawasan.

“Kasus ini baru kami ketahui. Personel kami di Pos Gambut hanya lima orang. Akan lebih efektif jika dipasang kamera seperti di wilayah perkotaan,” ujar Kasat Lantas Polres Banjar, Iptu Agung Iswahyudi.

Satlantas juga belum memiliki data pasti jumlah kecelakaan di ruas tersebut, meski warga menyebut insiden terjadi berulang. Kerusakan jalan diduga dipicu aktivitas truk bermuatan melebihi kapasitas tonase.

Penindakan, kata dia, akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) jika ditemukan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksi tak hanya menyasar sopir, tetapi juga perusahaan pemilik kendaraan.

BACA JUGA :  SPBU Di Tanah Bumbu Terbakar, 1 Innova Ikut Hangus

“Kami akan tindak bersama Dishub jika terbukti melanggar. Tidak hanya sopir, perusahaan juga akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Banjar, I Nyoman Gusti Yudiana, menyebut penindakan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Selain karena status jalan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ masih dalam pembahasan di tingkat pusat.

Ia menilai keterbatasan anggaran di tengah kebijakan efisiensi serta belum optimalnya regulasi menjadi kendala utama. Sejauh ini, langkah yang dilakukan baru sebatas sosialisasi kepada perusahaan angkutan.

“Terakhir kami sosialisasi pada November 2025 dan dilakukan rutin tiap bulan. Untuk penindakan, kemungkinan baru bisa berjalan pada 2027, seiring revisi UU LLAJ,” ujarnya.

Nyoman menegaskan, kewenangan penindakan berada pada Dishub Provinsi Kalimantan Selatan bersama Satlantas Polres Banjar. Pihaknya hanya bersifat mendukung.

BACA JUGA :  Bupati Ikut Bersihkan Sampah Pasca Haul

“Jika kegiatannya dari provinsi, anggarannya juga dari sana. Kami hanya membantu lewat personil tambahan,” katanya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui klasifikasi Jalan Irigasi Gambut yang kini rusak parah dan diduga dipicu truk bermuatan berlebih. “Silakan konfirmasi ke Pemprov Kalsel, karena mereka yang berwenang,” ucapnya.

Di sisi lain, warga menyebut ruas Jalan Irigasi atau dikenal sebagai jalan Harasi–Malintang dipenuhi lubang di sejumlah titik rawan dan membahayakan pengguna jalan.

Kecelakaan dilaporkan terjadi berulang. Salah satu insiden bahkan menyebabkan pengendara terjun ke sungai saat menghindari lubang. Pengendara dari luar daerah juga dilaporkan mengalami luka serius.

Rangkaian insiden itu terjadi sepanjang 2025 hingga Maret 2026, dengan mayoritas kecelakaan berlangsung pada malam hari akibat minimnya penerangan.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular