BerandaDPRD KAB BANJARKURMA MANIS 2026 Mandek, DPRD Singgung Mekanisme dan Kepentingan

KURMA MANIS 2026 Mandek, DPRD Singgung Mekanisme dan Kepentingan

Headline9.com, MARTAPURA – Penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) pada 2026 dipastikan tidak terealisasi. Kondisi ini menyoroti belum sinkronnya perencanaan dan pelaksanaan kebijakan antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Banjar.

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menyatakan telah memberikan persetujuan terhadap penyertaan modal untuk program tersebut. 

Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah dinilai menghadapi kendala pada aspek mekanisme dan regulasi. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, mengatakan ketidaksesuaian tahapan menjadi salah satu penyebab utama tertundanya penyaluran program.

“Secara prinsip sudah disetujui. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat ketidaktepatan mekanisme, sehingga tidak bisa dijalankan pada tahun ini,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Politisi Gerindra ini menambahkan, masih terdapat hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait kesesuaian program tersebut dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). 

BACA JUGA :  HPL Intan TV Digarap Serampangan, Komisi III DPRD Siap Panggil DKISP Kabupaten Banjar di RDP

“Kalau masuk ke dalam dokumen KUA-PPAS pastinya sudah bisa dieksekusi kan,” katanya.

Selain itu, proses pembentukan regulasi yang menjadi dasar hukum penyaluran juga dinilai belum berjalan optimal. Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penyertaan modal, yang merupakan inisiatif eksekutif, disebut belum diproses secara efektif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, M Zaini, mengakui bahwa dinamika dalam proses pengambilan kebijakan turut memengaruhi jalannya program. Ia menyebut adanya berbagai kepentingan yang muncul dalam pembahasan, meski tidak merinci lebih jauh.

“Dalam setiap proses kebijakan, dinamika itu pasti ada. Ini menjadi bagian yang perlu diperbaiki ke depan,” ujar dia yang juga Ketua Bapemperda.

Ketua Fraksi PKB ini juga mengakui adanya kekeliruan dalam penyusunan regulasi yang berdampak pada tertundanya realisasi program.

Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Banjar, Rachmad Ferdiansyah, menyampaikan bahwa penyertaan modal untuk program KURMA MANIS telah masuk dalam dokumen KUA-PPAS dan telah melalui pembahasan.

BACA JUGA :  Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Terbang ke Kemendagri Imbas KURMA MANIS Macet

Namun, berdasarkan hasil fasilitasi pemerintah provinsi serta konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, penyaluran belum dapat dilakukan karena adanya persoalan dalam aspek regulasi.

“Ini jadi evaluasi bersama. Ke depan, sinkronisasi perencanaan dan regulasi perlu diperkuat agar program prioritas dapat berjalan sesuai target,” katanya usai rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (7/4/2026).

Akibat kondisi tersebut, sebagian anggaran tidak dapat dimanfaatkan sesuai rencana. Dari sisa penyertaan modal, sebesar Rp6,3 miliar dikembalikan ke kas daerah.

Tertundanya program ini tidak hanya mencerminkan lemahnya koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah, tetapi juga menunjukkan belum matangnya perencanaan kebijakan publik. Jika tidak dibenahi, pola serupa berpotensi kembali menghambat realisasi program prioritas di Kabupaten Banjar.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah 

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular